Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tidak akan melantik calon anggota legislatif (Caleg) DPR dan DPD terpilih yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), paling lambat 7 September nanti.
“Jika sampai 7 September tidak menyerahkan LHKPN, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan untuk dilantik oleh Presiden sampai kemudian menyerahkan LHKPN,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Sabtu (31/8).
Tidak hanya itu, Ilham mengungkapkan pihaknya juga akan proaktif meminta partai politik agar mendorong kadernya yang terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN. Pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk meminta LHKPN dari anggota DPD yang belum menyerahkan.
“Kita tunggu, karena itu hari terakhir untuk menyerahkan LHKPN ke KPU baik secara kolektif atau sendiri-sendiri,” ucapnya.
Ia menyakini, laporan harta kekayaan tersebut dapat mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi, terutama dikalangan legislatif.
“Ketika kita bekerja sebagai anggota DPR atau DPD, kan bisa dilancak semuanya jika ada potensi korupsi. Sehingga kami mengingatkan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi karena kita bisa melacak berdasarkan laporan LHKPN tersebut,” pungkas Ilham.
MONITOR, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan…
"API merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut capaian Indeks Kepuasan Layanan…
MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…
MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…