Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali (dok: koranindonesia)
MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan setidaknya ada dua opsi payung hukum yang dapat digunakan pemerintah terkait dengan pemindahan Ibu kota negara.
Amali menambahkan, bisa dengan menghapus UU lama dan membuat yang baru, atau merevisi UU yang sebelumnya sudah ada.
“Kita lihat usulan dari pemerintah seperti apa. Bisa membuat UU baru, bisa juga revisi dari UU yang sudah ada UU No 29/2007,” kata Amali kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30/8).
Menurut Amali, rencana pemindahan Ibu kota tidak sekadar terkait satu UU saja, khususnya mengenai dengan penjelasan tentang kedudukan Ibu kota.
Tetapi, lanjut ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, pemerintah harus segera menyelesai UU lokasi Ibu kota untuk dapat mulai membangun tahap awal.
“Kalau ada UU lain yang terkait silakan jalan paralel saja. Tapi UU pokoknya yang harus kita selesaikan,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta – Jakarta Domino Tournament (JDT) 2026 Series 2 tidak hanya menjadi panggung kompetisi…
Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…
MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…