MONITOR, Jakarta – Anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar DPR RI Zainuddin Amali mengatakan bahwa fraksinya ingin menjalankan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang berlaku saat ini.
Hal itu menanggapi adanya usulan untuk revisi UU a quo dalam rangka mengakomodir jumlah 10 kursi pimpinan MPR RI.
“Masa belum kita lakukan, kemudian kita revisi?” kata Amali kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30/8).
Karena itu, ia memastikan Golkar akan mengawal UU MD3 yang berlaku, yakni dengan komposisi pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil. Kalau pun tetap adanya keinginan merevisi, bukan saat ini waktunya.
“Nah nanti dalam perjalanannya ada yang perlu direvisi ya revisi, bukan sekarang,” tegas dia.
Amali pun mengkhawatirkan, jika usulan untuk merevisi UU MD3, justru akan melebar ke komposisi kursi pimpinan DPR RI nanti.
“Kita sudah komitmen, karena itu bukan hanya pimpinan MPR, bisa merembet ke mana-mana kalau ada revisi itu,” pungkas ketua komisi II DPR itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR ingin merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi salah satunya menyasar Pasal 15 terkait komposisi pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan paling banyak sembilan wakil.
Dewan sudah membuat draf revisi UU MD3 itu. Pembahasan draf revisi rencananya berlangsung Kamis, 29 Agustus 2019. Namun, pembahasan batal lantaran draf belum selesai. Rapat pembahasan draf revisi UU MD3 diundur pada Senin, 2 September 2019.