MONITOR, Surabaya – Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita meresmikan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pusvetma di Surabaya, 28 Agustus 2019. Unit Layanan Terpadu ini dibentuk Pusvetma untuk mempermudah memberikan pelayanan prima kepada pengguna layanan sesuai pedoman Standar Pelayanan Publik.
“Pelayanan secara online dan transparan akan menambah kepercayaan publik akan produk yang dihasilkan” ungkap Ketut yang juga menjelaskan bahwa idealnya pelayanan yang dilakukan dapat diberikan kepada semua lapisan masyarakat.
Sementara itu Agung Suganda, Kepala Pusvetma menjelaskan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggaran, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan, maka Pusvetma telah menyempurnakan Standar Pelayanan Publik yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Pusat Veteriner Farma Nomor 100021/Kpts/OT.080/F4.H/06/2019.
Menurutnya Standar Pelayanan Publik atau SPP ini disusun oleh Pusvetma dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi seluruh Pegawai Pusat Veteriner Farma dalam menyelenggaraakan pelayanan publik dan memberikan informasi kepada masyarakat pengguna layanan/pelanggan/stakeholder yang terkait dengan pelayanan Pusvetma mulai dari persyaratan, prosedur, waktu, biaya, hasil sampai dengan pelayanan Pengaduan.
Lanjut Agung menjelaskan bahwa melalui ULT diharapkan tercipta pelayanan publik yang jelas, berkualitas, cepat, transparan, mudah, terjangkau dan terukur demi terwujudnya pelayanan prima sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat. Sebagai satker Badan Layanan Umum, Pusvetma harus bisa memberikan pelayanan maksimal.
Untuk itu Pusvetma telah memiliki ULT yang merupakan unit terpadu dan terdiri dari staf bidang pemasaran, bidang keuangan, bidang pengujian dan bagian umum untuk memberikan layanan satu pintu yang lebih mudah dan cepat kepada pelanggan baik yang datang secara langsung maupun melalui media online seperti website, SMS, Whatsap, telpon, dan email.
Agung kemudian memaparkan bahwa saat ini seluruh prosedur pemberian pelayanan bisa dilakukan secara langsung di ULT. Adapun informasi yang terkait dengan Produk serta Pelayanan Pusvetma dapat diakses melalui http://www.pusvetma.ditjenpkh.pertanian.go.id/.
“Terdapat tiga prosedur pelayanan yang telah ditetapkan standar prosedurnya antara lain, prosedur pelayanan penjualan produk, prosedur pelayanan pengujian mutu produk serta prosedur pelayanan penunjang, selain itu Pusvetma juga memiliki prosedur untuk pengaduan,” papar Agung.
Pada kesempatan tersebut, Ketut memberikan masukan untuk pengembangan ULT, dan berharap pelayanan Pusvetma kepada masyarakat pengguna menjadi lebih jelas, berkualitas, cepat, transparan, mudah, terjangkau, dan terukur demi terwujudnya pelayanan prima dan diperolehnya kepercayaan masyarakat.
Ketut juga meminta agar ke depan pelayanan Pusvetma dapat dilakukan lebih mudah dan pelanggan tidak perlu datang secara langsung sehingga Pusvetma harus terus menginformasikan prosedur pelayanan tidak langsung (on line) melalui website, SMS, email, dan telpon kepada seluruh pelanggan.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pusvetma agar betul-betul berkomitmen menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten sehingga dengan upaya yang dilakukan ini, Pusvetma harus menjadi salah satu UPT yang ditetapkan sebagai zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).” pungkas Ketut.