Jumat, 29 Maret, 2024

Gelar Sidang, MKD Minta Keterangan KP3I Soal Seleksi Calon Anggota BPK

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang atas pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur seleksi calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diajukan oleh Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I).

Hal itu disampaikan Direktur Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/8).

“Ya kita datang memenuhi undangan MKD siang ini. Kita bersama Tim KP3I,” kata Tom.

Masih dikatakan dia, pihaknya siap memberikan penjelasan dan membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur seleksi calon anggota BPK yang tengah digodok oleh Komisi XI DPR saat ini. “Sejumlah dokumen sudah kita siapkan, dan akan kita sampaikan dalam sidang,” ujarnya.

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Hukum KP3I, Renhad mengatakan bahwa pemanggilan MKD sesuai surat tertanggal 23 Agustus 2019, MKD DPR mengundang kami untuk hadir sidang pada 28 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Agendanya, permintaan sebagai pengadu sebagaimana pengaduan tersebut di atas,” katanya.

Pihaknya, sambung Renhad, siap memenuhi panggilan MKD DPR sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.

“Kita datang bersama tim, untuk menjelaskan semuanya. Termasuk membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan,” terang dia.

Sementara itu, saat disinggung mengenai hasil rapat konsultasi antar pimpinan DPR, pimpinan Komisi XI DPR dan pimpian fraksi-fraksi yang menolak hasil seleksi calon anggota BPK, Renhad mengatakan bahwa hal itu sebagai bukti kuat adanya dugaan pelanggaran.

“Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 maupun Tatib DPR telah mengatur secara spesifik tentang tata cara pelaksanaan seleksi. Tetapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur ketentuan tentang penilaian makalah,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER