Jumat, 22 November, 2024

IDI Ogah Eksekusi Hukuman Kebiri, Fahira Idris: Harus Ada Solusinya

MONITOR, Jakarta – Anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris meminta agar Kementerian Kesehatan dan para pihak terkait untuk mencari jalan keluar agar pelaksanaan eksekusi kebiri kimia bisa dilakukan.

Hal itu menyusul dengan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur yang menolak melaksanan kebiri kima terhadap terdakwa pemerkosa 9 anak di Mojokerto.

“Kebiri kimia bisa terlaksana karena sudah merupakan perintah pengadilan dan amanat UU Perlindungan Anak,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8).

Dia mengapresiasi gebrakan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya karena tegas menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang awalnya Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perppu ini keluar karena ada keterdesakan semakin maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

- Advertisement -

Dalam UU ini, sambung Fahira, selain sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak mulai dari hukuman mati dan seumur hidup, terdapat juga tambahan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa yang terbukti menjadi predator anak.

“Saya mengapresiasi PN Mojokerto dan PT Surabaya atas gebrakan ini. Putusan kebiri kimia pertama ini menandakan negara hadir untuk memerangi kekerasan terhadap anak yang angkanya terus meningkat,”papar dia.

“Saya yakin, kebiri kimia ini berdampak signifikan terhadap upaya kita menurunkan dan menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak,” terangnya.

Dalam kesempatannya, Fahira juga mengatakan bahwa opsi menggunakan dokter dari satuan Kepolisian untuk mengeksekusi kebiri kimia bisa menjadi salah satu yang patut dipertimbangkan.

Sebab, Fahira menilai hukuman kebiri kimia sebagai bentuk sikap keseriusan negara yang telah mengategorikan kekekerasan seksual kepada anak sebagai kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.

“Ini peringatan keras bagi semua predator anak di mana saja anda berada. Lebih baik bertobat karena saya yakin hukuman kebiri kimia ini akan menjadi pertimbangan hakim-hakim lain di seluruh Indonesia untuk mengadili kasus predator atau pemerkosa anak lainnya. Tidak ada ruang bagi predator anak di negeri ini,” ujar dia.

Sebagai informasi, Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Selain itu Aris juga didenda Rp 100 juta, subsider 6 bukan kurungan. Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER