Sabtu, 20 April, 2024

Tetapkan Kaltim Jadi Lokasi Ibukota Baru, Ini Reaksi Fahri Hamzah

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keputusan penyampaian dua lokasi Ibukota baru oleh Presiden Jokowi terlalu dini untuk diumumkan. Dikarenakan, kurangnya ahli tata negara di sekitar presiden.

“Presiden Jokowi tidak menjalankan proses ketatanegaraan yang lazim. Padahal, pengkajian pemindahan Ibukota seharusnya bisa melihat dalam level Undang-Undang Dasar (UUD),” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/8).

Fahri menjelaskan, bila merujuk pada ketentuan UUD 1945, proses pemindahan tersebut harus melalui MPR untuk diadakan sidang Istimewa terlebih dahulu.

“Tetapi kalau di UU, dia mesti menyelesaikan naskah akademiknya dulu, lalu dia melakukan sosialisasi pada tingkat pemerintah, baru lah dia bicara dengan DPR di komisi-komisi dimana UU itu harus diubah,” terang dia.

- Advertisement -

“Sebab UU yang harus diubah untuk perpindahan Ibukota lebih dari 8 dalam kajian sementara yang saya temukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, salah satu inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu menyinggung lembaga yang disebut dalam UU beserta kotanya Jakarta. Menurut dia, semua UU itu berarti harus diubah.

“Nah, perubahan inilah yang dibicarakan secara perlahan dan diputuskan bersama dengan DPR. Nggak bisa dia, saya mau pindah ke sini, nggak bisa begitu. Itu kalau mau bikin satu gedung bisa begitu,” papar politikus PKS itu.

Karenanya, Fahri berpendapat kalau pemindahan Ibukota dilakukan terlalu cepat. Mengapa? karena Presiden Jokowi terlalu dini menyimpulkan keinginan Soekarno (Pesiden Pertama RI), untuk memindahkan Ibukota ke Kalimantan.

“Dan mungkin juga Pak Jokowi hanya mendengar dari orang-orang sekitarnya yang asal bapak senang aja kali ya. Banyak penjilat juga lagi jangan-jangan. Penjilat ini kan apa yang dilakukan presiden benar aja sama dia, padahal salah. Kan nggak boleh begitu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan dua lokasi Ibukota Negara baru menggantikan Jakarta, yakni Kabupaten Panajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER