Jumat, 22 November, 2024

MPR Ingatkan Pemerintah Bahas Bersama Wacana Pemindahan Ibu Kota

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengajak diskusi MPR terkait dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Sebab, sambung dia, MPR terdiri dari unsur yang memrepresentasikan daerah, yakni DPR dan DPD.

“Pasal 2 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan, MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di Ibu kota negara, saat ini adalah Jakarta sehingga kalau akan melakukan pemindahan maka seharusnya MPR diberitahu,” kata HNW kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (23/8).

Lanjutnya, kalau pemerintah ingin memindahkan Ibu kota negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan, maka harus mengubah Undang-Undang (UU) yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karenanya, politikus PKS ini menyarankan agar kebijakan tersebut diselesaikan secara konstitusi dengan mengajukan revisi UU a quo, yaitu diawali melakukan kajian, dibawa ke DPR, ajukan naskah akademiknya untuk dibahas bersama.

- Advertisement -

“Sampai saat ini rekan-rekan di DPR mempertanyakan karena naskahnya saja belum ada, bahkan dalam pembacaan Nota Keuangan 16 Agustus lalu yang membahas RUU APBN 2020, tidak ada poin untuk anggaran pemindahan ibu kota,”paparnya.

Dia menilai pemindahan ibukota tidak bisa dilakukan tanpa revisi UU, sehingga seharusnya pemerintah mengajukan drafnya ke DPR untuk dibahas bersama-sama.

“Namun MPR juga harus didengar pendapatnya karena UUD 1945 menegaskan bahwa MPR RI bersidang di ibu kota negara, sehingga harus diajak bicara terkait rencana tersebut,”pungkas dia. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER