Jumat, 22 November, 2024

Wacana Pindah Ibu Kota, MPR: Selesaikan Dulu Regulasinya

MONITOR, Jakarta – Rencana pemerintahan Presiden Jokowi terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan, terus mendapatkan tanggapan publik.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, misalnya. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut belum memiliki payung hukum.

“Sampai hari ini, undang-undang penetapan ibu kota negara juga belum ada,” kata Hidayat kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8).

Pria yang akrab disapa HNW itu juga mengatakan, sejak bergulirnya wacana pemindahan tersebut, belum pernah ada pengajuan regulasi secara resmi dari pemerintah kepada DPR dan MPR.

- Advertisement -

“Jadi itu terkait Undang-undang Dasar (UUD) maupun Undang-undang MPR belum pernah dibunyikan,” imbuhnya.

Di sisi lain, politikus PKS ini juga mengatakan bahwa Komisi V maupun Komisi II DPR belum pernah mempertanyakan draf kajian Undang-undang tentang pemindahan Ibu Kota Negara. Bahkan, sambungnya, kajian akademik terkait wacana itu pun belum pernah disampaikan.

“Apalagi dalam pembahasan RAPBN (Rancangan APBN) 2020, pernyataan itu belum pernah ada. Jadi menurut saya ini menambah polemik di masyarakat,” papar dia.

Bagi HNW, pemerintah seharusnya berlaku runut dalam konteks konstitusi terlebih dahulu. Payung hukum wacana tersebut diminta lebih dahulu dituntaskan sebelum dijalankan terlalu jauh.

“Apakah nanti akan jadi semacam DPR ‘dipaksa’ menyetujui pemindahan ibu kota, padahal Undang-undang belum ada,” tukasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER