Sabtu, 20 April, 2024

Kemendagri Bantah DPRD DKI, Soal Peraturan Pin Emas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah bahwa pin emas tidak pernah diatur dalam peraturan (PP) Mendagri.

Meskipun adanya regulasi yang mengatur tentang pakaian dan atribut anggota DPRD tetapi peraturan tersebut tidak mempersoalkan mengenai pengadaan pin emas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, mengatakan pin emas tidak pernah di atur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

Bahtiar pun memastikan fakta itu setelah berkoordinasi dengan Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif.

Bahtiar mengatakan ada regulasi yang mengatur soal pakaian dan atribut anggota DPRD. Situasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Akan tetapi, PP itu tidak menyinggung soal pengadaan pin emas untuk anggota DPRD.

“Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun,” kata Bahtiar, Kamis (22/8).

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, M. Yuliadi menanggapi kontroversi soal pengadaan pin emas. Dia pun memilih bersikap santai karena pengadaan barang itu menurutnya diatur dalam Permendagri.

“Diatur di Permendagri habis ini. Saya lupa (nomornya) ada pokoknya. (Soal) emas, (pin) emas 5 gram 7 gram, karat 22. Seluruh Indonesia,” ujar Sekwan DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER