Minggu, 24 November, 2024

LPDB Dorong Koperasi dan UKM Lampung “Jemput” Dana Bergulir

MONITOR, Lampung – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus mengoptimalkan penyaluran di daerah-daerah yang minim penyerapan dana bergulir. Diantaranya dengan mengadakan acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Bandar Lampung (19/8).

Dalam kata sambutannya, Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan jika sepanjang tahun 2008 sampai dengan tahun 2019, LPDB-KUMKM telah menyalurkan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp9,3 triliun kepada 3.005 mitra di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2019 ini, LPDB-KUMKM ditargetkan menyalurkan Rp1,5 triliun dana bergulir kepada 7.500 Mitra. Target penyaluran tersebut terdiri dari Rp 975 milyar untuk pola konvensional (65%), dan Rp 525 milyar untuk pola syariah (35%).

Menurut Braman Setyo, Lampung menjadi agenda sosialisasi karena daya serap dana bergulir LPDB masih tergolong kecil. Akumulasi penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM (September 2008 – Desember 2018) di Provinsi Lampung hanya sebesar Rp169 milyar dengan pola konvensional dan Syariah.

- Advertisement -

“Padahal tarif layanan bunga LPDB-KUMKM sangat murah hanya 4,5% sampai 7% saja. Jadi akan sangat disayangkan jika Lampung tidak mengoptimalkan penyaluran dana yang ditawarkan oleh LPDB,” kata Braman Setyo.

Guna memudahkan penyaluran dana yang diberikan, Braman Setyo juga mengatakan jika LPDB telah melakukan kebijakan jemput bola dalam penyaluran dana yang diberikan. Calon mitra tidak perlu datang ke Jakarta. LPDB-KUMKM telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM di tingkat provinsi seluruh Indonesia termasuk Provinsi Lampung.

“Calon mitra tidak perlu ke Jakarta dan dapat langsung mengirimkan proposal ke LPDB-KUMKM maupun melalui jasa pengiriman, atau melalui Lembaga Penjamin Kredit. Mereka cukup menelpon call center di 1500 856 guna menanyakan status proposal, persyaratan lain, posisi proposal dan sebagainya,” kata Braman Setyo.

Menurut Braman Setyo kembali, jika persyaratan terpenuhi, waktu pencairan dana juga dipercepat. Hanya memerlukan waktu sekitar 21 hari kerja.

Hingga saat ini, LPDB-KUMKM telah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga penjamin, seperti Jamkrindo, Jamkrida, Askrindo, juga bersinergi dengan instansi-instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM selindo, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dana Bergulir di Indonesia.

LPDB-KUMKM Perlu Menjadi Badan Pembiayaan Indonesia

Sementara itu, Mohamad Sukri mengatakan bahwa Dekopin telah melakukan MoU dengan LPDB-KUMKM. Dalam MoU tersebut LPDB-KUMKM dapat memanfaatkan kantor-kantor Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) seluruh Indonesia. Lembaga Perkoperasian Nasional dari Dekopin juga dapat dimaksimalkan demi kebijakan jemput bola dalam penyaluran dana bergulir yang diberikan oleh LPDB-KUMKM.

Di samping itu Dekopin juga telah meminta kedudukan LPDB-KUMKM ditingkatkan menjadi badan otonomi langsung di bawah Presiden. Badan ini, ia usulkan bernama Badan Pembiayaan Indonesia (BPI).

“Ada dua alasan perlunya berdiri Badan Pembiayaan Indonesia (BPI) sebagai sebuah badan pengembangan lebih lanjut dari LPDB-KUMKM. Pertama, agar pembiayaan untuk Koperasi dan UKM semakin dapat disentuh. Hal ini disebabkan karena masyarakat Indonesia yang berhubungan dengan perbankan masih rendah. Dengan hadirnya BPI, masalah itu dapat difasilitasi. Kedua, Skema pembiayaan yang dilakukan Perbankan belum tentu seperti yang diminta masyarakat. Seperti misalnya skema pembiayaan untuk UKM penjual pecel misalnya. Di sini BPI akan mengisi semua skema yang luput atau bukan menjadi core bisnis perbankan,” kata Mohamad Sukri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER