BERITA

Komparasi Dengan Kasus OPM, Pengamat: Belebihan Bila IM Dilabeli Teroris

MONITOR, Jakarta – Pengamat Terorisme & Intelijen Harits Abu Ulya menilai aksi penyerangan yang dilakukan Imam Musthafa (IM) terhadap aparat kepolisian di Mapolsek Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, merupakan aksi kriminal.

Ia mengatakan pelabelan aksi penyerangan tersebut sebagai tindakan terorisme yang bergerak sendiri (Lone Wolf) sangat berlebihan.

“Menurut saya aksi tersebut adalah aksi kriminal saja. Terlalu hiperbola kalau di labeli sebagai aksi terorisme,” kata Harits dalam keterangan tertulisnya yang diterima MONITOR, Senin (19/8).

Harits mengambil contoh komperasi kasus yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebagai kelompok yang terorganisir memiliki jaringan serta tujuan politik ideologi, melakukan aksi teror kekerasan bahkan banyak aparat dari kepolisian maupun TNI yang tewas di tangan mereka.

“Tapi justru para pejabat terkait kompak melabeli mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB),” sebut dia.

Lebih lanjut, Harits mempertanyakan unsur atau variabel yang kemudian membuat kepolisian sangat bernafsu melabeli aksi Imam Musthafa sebagai aksi terorisme?. 
Apakah, sambung dia, karena ada simbol-simbol agama tertentu dari Islam. Seperti, sambung dia, istri tersangka bercadar, pelaku mengenakan celana cingkrang, rajin ibadah ke masjid yang kemudian menjadi framing di media ke publik bahwa motif penyerang adalah ‘jihad’.

“Kemudian semua indikasi tersebut bisa menggiring bermuara kepada kesimpulan itu aksi terorisme dan di lakukan secara mandiri (lone wolf), sebab terpapar paham radikal melalui internet. Ini sangat oversimplikasi dan tidak proporsional,” ujar Harits.

Padahal, kara Harits, jika mengacu pada definisi terorisme dalam UU terorisme perlu adanya kehati-hatian dalam melabeli suatu tindakan agar tidak outside.

Jangan sampai, imbuh dia, hanya karena ada simbol agama tertentu atau menguar soal motif terkait dengan terminogi Jihad kemudian dilabeli teroris.

“Menurut saya itu mendistorsi makna teroris dan justru cenderung menstigma atau mendiskriditkan Islam. Sekali lagi kita perlu hati-hati dan bijak,” ucapnya.

“Saat ini dalam isu terorisme, penafsiran terhadap fakta aktual berdasarkan UU terorisme yang ada oleh banyak pihak cenderung sangat subyektif bahkan condong terkooptasi atau berkelindan dengan kepentingan politis,” tukas Harits.

Recent Posts

Ketua Dewan Pakar Senawangi: Wayang sebagai Cermin Sosial, Politik, dan Budaya

MONITOR - Himpunan Sarjana-Kesusastraan Indonesia (HISKI) menggelar  Pidato Kesusastraan HISKI 2026 yang dirangkaikan dengan peluncuran buku Sastra…

43 menit yang lalu

Dirjen PHU: Mediasi Jadi Solusi Awal Selesaikan Sengketa Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus…

59 menit yang lalu

Micin Bikin Bodoh Mitos atau Fakta? Bukti Ilmiah MSG Aman Dikonsumsi

MONITOR, Jakarta - Penyedap rasa adalah kunci kelezatan masakan. Dalam perdebatan kuliner modern, nama MSG…

1 jam yang lalu

Ekspor Perdana 2026, 8,3 ton Ikan asal Natuna tembus ke Hong Kong

MONITOR, Natuna - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal ekspor perdana ikan…

3 jam yang lalu

Kemenperin Perluas Akses Kerja Penyandang Disabilitas di Industri

MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri manufaktur karena merupakan penggerak dan…

3 jam yang lalu

Diplomasi Al-Qur’an, Kemenag Gandeng 4 Lembaga Mesir di CIBF 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga penerbitan dan distribusi di…

5 jam yang lalu