MONITOR, Jakarta – Defisit keungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus membengkak. Tahun 2014 Rp 3,3 triiun, bengkak terus sampai tahun 2018, jadi 9,1 triliun. 2019 ini masih diproyeksi bakal lagi bengkak jadi Rp28 triliun.
Sementara disisi lain, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menkeu nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Alasannya adalah :
- Pegawai BPJS yang mendapatkan 14 gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga Belas, tapi selama ini direksi dan dewan pengawas hanya mendapatkan THR saja, jadi “BONUS” ini semacam penyetaraan hak dan kewajiban pegawai BPJS aja.
- Dalam PMK No 2 Tahun 2019 tersebut dijelaskan tunjangan cuti tahunan anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS bisa diberikan paling banyak 2 kali gaji atau upah, dan diberikan sekali setahun.
- Advertisement -