PARLEMEN

Wacana Tax Amnesty Jilid II, Misbakhun: Harus Didasari Pemikiran dan Alasan yang Tepat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah diingatkan untuk menyusun konsep secara lebih matang terkait dengan wacana pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Usulan itu, supaya dalam pelaksanaan program tersebut dapat menutupi kelemahan tax amnesty pada jilid pertama.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (13/8).

Menurut dia, ide dimunculkan kembali tax amnesty jilid II ini masih bisa menjadi terobosan lanjutan dalam rangka penambahan penerimaan negara.

Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” kata Misbakhun.

Pun demikian, sambung Misbakhun, tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dengan alasan yang tepat. Ia menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya pengampunan pajak jilid II harus disampaikan secara baik kepada publik.

“Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah kalau desain dan konsep tax amnesty. Jangan sampai dasar pemikiran dan alasan tax amnesty jilid II itu tidak terjelaskan dengan baik,”sebut dia.

Menurut dia, disejumlah negara pelaksnaan tax amnesty ada yang merapkan lebih dari satu kali, seperti Afrika Selatan misalnya. Misbakhun mengatakan Afrika telah melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an.

“Italia juga melaksanakan tax amnesty secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan tax amnesty tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Misbakhun juga memberikan sejumlah catatan bagi pemerintahan Presiden Jokowi bila hendak mengulangi program tax amnesty. Menurutnya, tax amensty jilid I yang cukup berhasil, masih memiliki setidaknya dua kelemahan.

Pertama, kata Misbakhun, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat. “Sehingga ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak,” ulasnya.

Kelemahan kedua pada tax amnesty jilid pertama adalah sosialisasinya. “Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya,”tukasnya.

Recent Posts

Live Streaming Ipswich Town vs Manchester United, Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…

4 jam yang lalu

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

7 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

10 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

12 jam yang lalu

Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Diangkat Jadi PNS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…

12 jam yang lalu

Oppo Jadi Mitra PSSI, Erick Thohir: Dorong Timnas Terus Jaga Trust

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…

13 jam yang lalu