PARLEMEN

Wacana Tax Amnesty Jilid II, Misbakhun: Harus Didasari Pemikiran dan Alasan yang Tepat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah diingatkan untuk menyusun konsep secara lebih matang terkait dengan wacana pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Usulan itu, supaya dalam pelaksanaan program tersebut dapat menutupi kelemahan tax amnesty pada jilid pertama.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (13/8).

Menurut dia, ide dimunculkan kembali tax amnesty jilid II ini masih bisa menjadi terobosan lanjutan dalam rangka penambahan penerimaan negara.

Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” kata Misbakhun.

Pun demikian, sambung Misbakhun, tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dengan alasan yang tepat. Ia menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya pengampunan pajak jilid II harus disampaikan secara baik kepada publik.

“Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah kalau desain dan konsep tax amnesty. Jangan sampai dasar pemikiran dan alasan tax amnesty jilid II itu tidak terjelaskan dengan baik,”sebut dia.

Menurut dia, disejumlah negara pelaksnaan tax amnesty ada yang merapkan lebih dari satu kali, seperti Afrika Selatan misalnya. Misbakhun mengatakan Afrika telah melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an.

“Italia juga melaksanakan tax amnesty secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan tax amnesty tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Misbakhun juga memberikan sejumlah catatan bagi pemerintahan Presiden Jokowi bila hendak mengulangi program tax amnesty. Menurutnya, tax amensty jilid I yang cukup berhasil, masih memiliki setidaknya dua kelemahan.

Pertama, kata Misbakhun, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat. “Sehingga ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak,” ulasnya.

Kelemahan kedua pada tax amnesty jilid pertama adalah sosialisasinya. “Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya,”tukasnya.

Recent Posts

Konstruksi Selesai, Ini Penampakan Tempat Pengolahan Sampah Modern di IKN

MONITOR, Penajam Paser Utara - Kementerian PU telah menyelesaikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)…

21 menit yang lalu

Segera Berlaku, Berikut Besaran Tarif Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan

MONITOR, Sumut - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menyampaikan besaran tarif Tarif Tol Binjai…

24 menit yang lalu

Kisah Adam Yandiev, Atlet yang Punya Cita-cita Bangun Sasana Tarung untuk Santri NU

MONITOR, Jakarta - Atlet dan Pengusaha Sport Center di Bali Adam Yandiev belakangan ini menjadi…

1 jam yang lalu

KKP: Pemasangan Vessel Monitoring System Berikan Banyak Manfaat Bagi Nelayan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) menekankan banyaknya manfaat teknologi Vessel Monitoring System (VMS)…

1 jam yang lalu

Sarasehan Pemasyarakatan, Wadah Refleksi dan Diskusi untuk Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar sarasehan sebagai forum diskusi yang menghadirkan para…

2 jam yang lalu

Segera Beroprasi dan Bertarif, Berikut Besaran Tarif Tol Junction Palembang

MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menyampaikan besaran tarif tol integrasi pada…

2 jam yang lalu