Jumat, 29 Maret, 2024

Pengamat Kritik Sekjend DEN Terkait Kompensasi PLN

MONITOR, Jakarta – Pengamata Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi mempertanyakan kapasitas Sekretaris Jendral Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto yang mengeluarkan pernyataan terkait kompensasi bagi konsumen yang terdampak pemadaman listrik belakangan ini.

Dimana Djoko Siswanto mengataan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 akan direvisi dan perlu untuk diundangkan di Kemenkumham. Bahkan lebih jauh ia mengatakan revisi Permen akan jauh lebih baik, dengan kompensasi minimum 100 persen dan maksimum 300 persen, tergantung interval jangka waktu pemadaman.

Menurut Fahmy Radhi, perubahan mendadak substansi Permen tersebut bukan domain Djoko Siswanto, baik sebagai Plt Direjend Migas, maupun sebagai Sekjen DEN.

“Mestinya Dirjend Kelistrikan yang mentampaikan di media terkait revisi permen itu. Kalau benar akan ada perubahan substansi permen itu dalam waktu singkat, dikhawatirkan tidak aplicable. Pasalnya, perubahan itu tidak berlaku surut,” ujar Fahmy dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8).

- Advertisement -

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika revisi Permen dipaksakan berlaku surut, di satu sisi akan memberikan kompensasi lebih besar kepada konsumen terdampka, namun ia khawatir disisi lain akan semakin memberatkan beban PLN dalam pemberian kompensasi.

“Kalau kompensasi semakin besar dan tuntutan koalisi konsumen dimenangkan oleh Pengadilan, dikhawatirkan PLN terancam bangkrut,” tandas Fahmy.

Menurutnya, untuk mencegah potensi kebangkrutan PLN, perubahan Permen tersebut harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkadilan.

“Kalau benar bangkrut, PLN akan berubah menjadi Perusahaan Lilin Negara. Pada saat itu, bangsa Indonesia kembali ke zaman batu dalam kegelapan, pasalnya PLN merupakan BUMN satu-satunya yang mengusahakan setrum,” pungkas Fahmy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER