Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris. Foto: Net
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris menganggap bahwa regulasi yang ada saat ini belum memberikan modal pembangunan yang layak di daerah kepulauan.
Bahkan, pengelolaan atas sumber daya yang terdapat di daerah kepulauan juga masih terpusat, padahal sumber daya-sumber daya di daerah kepulauan memiliki nilai yang sangat besar.
“Secara de facto UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut. Kita sudah punya UU Desa, tapi daerah-daerah belum merasakan,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8).
Menurut dia, RUU ini dirasa mampu mengatasi persoalan hingga menghapus disparitas yang terjadi di daerah kepulauan.
Sehingga, sambung dia, tidak ada alasan untuk tidak mensahkan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menjadi UU.
“Kita melihat dengan kepala sendiri soal adanya disparitas. Menurut saya RUU ini perlu disahkan untuk kepentingan orang-orang di daerah kepulauan agar bisa merasakan percepatan pembangunan seperti kita,” pungkas Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini.
MONITOR, Jakarta - Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad mengapresiasi peran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah industrialisasi di sektor farmasi dan kosmetik untuk…
MONITOR, Jakarta - Gelaran Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 resmi ditutup oleh Menteri Agama RI,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan berpandangan langkah tegas dan menyeluruh…