Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar
MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa hasil Pileg dalam persidangan beberapa waktu lalu. Penetapan caleg terpilih bakal dilakukan bersamaan dengan penetapan perolehan kursi partai.
Putusan MK ini disambut bahagia oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin puas lantaran kursi PKB dipastikan aman dari gugatan.
Ya, PKB yang notabene mengantongi 58 kursi di Pileg 2019 ini dipastikan tidak akan tergeser oleh gugatan yang diajukan ke MK.
“Terimakasih kepada semua pemilih dan pecinta PKB, keputusan MK adalah kursi PKB di DPR RI tetap 58 kursi, aman dari gugatan yang ada,” ucap Cak Imin kepada para pendukungnya, Kamis (8/8).
“Selamat berjuang kepada para caleg terpilih, jadilah lebah yang selalu memberi manfaat madu kepada bangsanya,” imbuh Cak Imin.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar penetapan pejabat di lingkup Badan…