Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar
MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa hasil Pileg dalam persidangan beberapa waktu lalu. Penetapan caleg terpilih bakal dilakukan bersamaan dengan penetapan perolehan kursi partai.
Putusan MK ini disambut bahagia oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin puas lantaran kursi PKB dipastikan aman dari gugatan.
Ya, PKB yang notabene mengantongi 58 kursi di Pileg 2019 ini dipastikan tidak akan tergeser oleh gugatan yang diajukan ke MK.
“Terimakasih kepada semua pemilih dan pecinta PKB, keputusan MK adalah kursi PKB di DPR RI tetap 58 kursi, aman dari gugatan yang ada,” ucap Cak Imin kepada para pendukungnya, Kamis (8/8).
“Selamat berjuang kepada para caleg terpilih, jadilah lebah yang selalu memberi manfaat madu kepada bangsanya,” imbuh Cak Imin.
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…