Sabtu, 27 April, 2024

Sistem Zonasi Diterapkan, Emak-emak Berantakan!

Oleh: Nur Muhammad Iqbal*

Kebijakan seringkali dijadikan alat oleh pemerintah yang memegang kekuasaan untuk menangani permasalahan politik dan administratif, analisa dalam sebuah kebijakan diperlukan sebagai bahan evaluasi dalam mengukur keberhasilan sebuah kebijakan yang dilakukan.

Kebijakan teranyar yang terbit menggegerkan publik yakni Permendikbud Nomer 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hal yang paling disoroti dalam peraturan tersebut adalah sistem Zonasi, yang mengatur peserta didik menempuh pendidikan sederajat tingkat SD, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK. Tujuannya untuk menyetarakan pendidikan bagi setiap anak bangsa Indonesia agar mendapat hak yang sama dalam pendidikan.

UU Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (1). Dalam pelaksanaannya, pada tahun 2017 di beberapa sekolah pilihan pemerintah sudah dilakukan, namun belum sempat disosialisasikan secara masif kepada pelaku PPDB. Walhasil, dalam pelaksanaan secara menyeluruh pada tahun 2018 tidak bisa maksimal, karena masyarakat belum mengerti dan paham maksud dari tujuan Permendikbud ini dikeluarkan.

- Advertisement -

Selain itu, masyarakat dibawah banyak yang bingung menentukan jarak dekat lokasi dengan RW/RT dan atau Kelurahan. Seperti kejadian di Yogyakarta, jarak RW calon peserta didik dalam KK orang tua dijadikan sebagai dasar jarak zonasi sekolah. Kejadian serupa juga terjadi di Tangerang, jarak zonasi didasarkan pada kelurahan.

Permasalahan mulai timbul ketika pemberlakuan Peraturan sistem zonasi PPDB yang dianggap akan menyetarakan pendidikan disetiap daerah Indonesia ternyata masih belum efektif dalam produk hukum yang dikeluarkan pemerintah saat ini. Sekolah yang belum merata dengan jumah calon peserta didik yang membeludak sehingga banyak calon peserta didik yang terlantar, ditambah banyaknya pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditemukan oleh Komisioner Komisi Pelindungan Anak mengungkapkan sebanyak 78.065 SKTM palsu di Jawa Tengah. Hal tersebut membuat peraturan ini kurang maksimal dan belum final dalam penerapannya.

Dalam proses pembuatan kebijakan, terdapat tahap terakhir yaitu evaluasi kebijakan sebagai bentuk penilaian seseorang/kelompok terhadap sebuah kebijakan yang sudah dikeluarkan, evaluasi menurut Dunn (1999:608) merupakan penilaian yang menyatakan usaha untuk menganalisis hasil kebijakan dalam arti satuan nilai. Alat ukur dalam mengukur sebuah kebijakan dalam tahap evaluasi menurut Badjuri & Yuwono (2002:140-14) adalah input, proses, output dan outcomes.

Kita bisa menganalisa output yang diperoleh oleh kebijakan sesuai atau tidak, dalam uraian masalah tersebut output dari sebuah kebijakan tidak maksimal dan dianggap cukup karena masih banyaknya sekolah yang belum merata padahal tujuan kebijakan bermaksud penyerataan dalam mengeyam pendidikan.

Perumusan kebijakan dalam pembuatannya dibarengi dengan proses aktivitas intelektual yang bersifat politik dan divisualisasikan sebagai rangkaian tahap yang saling bergantung. Alternatif yang ditawarkan dalam proses pelaksanaan kebijakan, berupa sebuah sosialisasi dan perbanyak sekolah di setiap pelosok negeri, karena hal ini menjadi fundamentalis permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam menyikapi Permendikbud No.14 Tahun 2018.

Masyarakat dituntut untuk siap dan responsif dalam melaksanakan kebijakan yang secara otoritas yang dimiliki pemerintah dalam menyelenggarakan kedudukan guna mengentaskan permasalahan sosial.

*Penulis merupakan Ketua BEM FISIP UMJ Periode 2018-2019

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER