BERITA

Kebut RUU Kamtansiber, ICJR Khawatir Picu Pemborosan Anggaran Negara

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengkhawatirkan jika rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) akan memicu pemborosan anggaran negara.

Sebab, saat RUU a quo disahkan menjadi UU maka dia juga akan melahirkan badan baru yang itu sejalan dengan kebutuhan anggaran.

“RUU ini bukan spesifik soal ketahanan dan segala macamnya. Lebih karena pembentukan badan baru ini sehingga dia memerlukan anggaran, memerlukan personil dan lain sebagainya,” kata Anggara dalam keterangan singkatnya, Rabu (7/8).

Di sisi lain, Anggara mengaku heran dengan kebiasaan DPR dan pemerintah yang kerap mengesahkan UU di akhir masa jabatannya. Sehingga, sambung dia, mengesankan kepada masyarakat kalau DPR maupun pemerintah kejar tayang dalam bekerja.

Padahal, setiap pembahasan RUU tidak wajib diselesaikan segera jika masih memerlukan pembahasan.

“Mending targetnya rendah, tapi buat UU yang bagus. Ketimbang targetnya tercapai, tapi buat UU yang tidak berkualitas. Jadi seperti dikejar-kejar sama target produksi UU. Nah ini yang seharusnya dihindari oleh DPR,” sebut dia.
Lagipula, imbuh Anggara, saat ini Indonesia telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kebutuhan dari negara ini soal ketahanan siber memang ada, terutama untuk menghadapi siber War berasal dari luar karena itu banyak terjadi. Tapi persoalannya apakah perlu dengan UU tersendiri?, apa tidak cukup diwadahi dengan, misalnya UU ITE,” ujarnya.

Selain UU ITE, Anggara mengatakan, hal lain terkait pidana dalam ranah siber juga telah diatur dalam KUHP. Pemerintah dan DPR, sarannya, cukup membuat kodifikasi di dalam revisi KUHP untuk menguatkan aturan pidana terhadap pelanggaran siber.

“Kami belum tahu sampai seberapa perlu RUU ini. Jangan sampai kemudian ini hanya usulan dari pemerintah yang kemudian mereka kesulitan untuk mendefinisikan, dan dilempar jadi usulan inisiatif DPR. Sehingga kemudian tiba-tiba muncul dan siap untuk pembahasan,” tukas dia.

Recent Posts

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

3 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

6 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

7 jam yang lalu

Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Jadi Pencipta Solusi melalui Kewirausahaan

MONITOR, Bandung - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan…

7 jam yang lalu

Panen Demplot ExtraGen di Malang Tembus 12,5 Ton per Hektare, Pemkab Siapkan Pengembangan Lebih Luas

MONITOR, Malang - Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168)…

22 jam yang lalu

Kemenag RI Turun Tangan di GKPI Mauk Sepatan, Gembok Dikembalikan dan Jamin Kebebasan Beribadah

MONITOR, Tangerang — Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun…

1 hari yang lalu