Jumat, 26 April, 2024

Tindaklanjuti Temuan BPK, DPRD DKI Tagih Kewajiban PT Duta Pertiwi

MONITOR, Jakarta – Kalangan Wakil Rakyat Jakarta bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta, menyambangi kantor pengelola Rukan Graha Cempaka Mas di Jl Letjen Suprapto Rukan Graha Cempaka Mas Bl C/1 Lt 5 10640, RW.8, Sumur Batu, Jakarta Pusat.

Kedatangan rombongan tersebut, guna menindaklanjuti temuan BPK menagih kewajiban PT Duta Pertiwi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, yang juga koordinator Komisi A memimpin rombongan tersebut. Kedatangan Taufik bersama jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pengelola Aset Daerah dan lainnya menagih kewajiban PT Duta Pertiwi yang memiliki SIPPT 1736/-1.711.5 tertanggal 1 Juni 1994.

“Apa yang dilakukan saat ini adalah dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK. Ada kewajiban PT Duta Pertiwi sesuai BPK adalah 60,6 miliar. Pertanyaan sederhana, kenapa tidak diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Taufik dalam rapat tersebut.

- Advertisement -

Menurut Taufik, temuan BPK itu harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sehingga, pihaknya memimpin langsung penagihan kewajiban itu ke pengembang.

“Karena di Jakarta ada 400 triliun kewajiban pengembang yang belum diserahkan. Bentuknya fasos fasum yang hingga kini tidak diserahkan oleh pengembang. Bila kewajiban itu sekarang digunakan untuk komersial, misalkan untuk parkir, kita akan hitung dan harus dikembalikan ke Pemda,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Kota Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbaruddin, mengakui, PT Duta Pertiwi belum menyerahkan kewajibannya hingga saat ini. Menurutnya, sesuai SIPPT 1736/-1.711.5 tertanggal 1 Juni 1994 itu, PT Duta Pertiwi berhak mengelola lahan seluas 144 ribu meter persegi.

“Dengan ketentuan luas itu, ada beberapa kewajiban pengembang yang harus diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta. Luasnya mencapai 48 ribu meter persegi. Termasuk luas untuk rencana jalan. Tapi sampai saat ini belum juga diserahkan,” kata Iqbal dalam rapat tersebut.

Sesuai temuan BPK, ungkap Iqbal, PT Duta Pertiwi memiliki kewajiban menyerahkan fasos fasum berupa jalan, saluran dan penambahan hijau taman.

Pihak pengelola ITC Cempaka Mas yang mewakili PT Duta Pertiwi, Christine mengungkapkan, sesuai SIPPT 1736 tanggal 1 Juni 1994 tentang surat izin penunjukan penggunaan tanah, pihaknya berhak mengelola tanah seluas 95.532 meter persegi.

Ia menjelaskan, PT Duta Pertiwi telah membangun beberapa fasos fasum yang merupakan kewajibannya seperti pembangun jalan, saluran air hingga penambahan ruang hijau.

“Kami telah membangun jalan baru yang menghubungkan jalan Letjen Suprapto dengan jalan Sunter dengan panjang 315. Ini kami sedang melakukan serahterima. Ini ada hambatan kecil di instansi terkait,” kata Christine dalam rapat tersebut.

Menurutnya, PT Duta Pertiwi harus membuat peta bidang terlebih dahulu sebelum menyerahkan kewajiban itu ke Pemprov DKI Jakarta. Hal ini sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap menjadi kendala pengembang.

“Ada permintaan pengukuran dan pembuatan peta bidang oleh BPN. Saat ke BPN, diminta pengukuran dan patok tanah ke PTSP. Kami telah melakukan proses dari 2015. Sejak 2015, kesulitannya, para pihak mulai BPN, PTSP, sinkronisasi mereka tidak begitu tegas. Per hari ini, apabila PTSP bisa mengeluarkan surat resmi hasil pengukurannya, kami akan segera memberikan ke BPN. Setelah itu, BPN akan membuat peta bidang. Jika peta bidang sudah ada, akan segera kami serahkan ke BPKAD,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER