MONITOR, Jakarta – Pembangunan di Pulau Reklamasi diprediksi bakal berjalan terus. Menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Anies terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Jakarta atas perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT yang diputuskan pada 9 Juli 2019.
“Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip situs web resmi PTUN Jakarta, ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019).
PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015.
PTUN juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu. Gubernur Anies sebelumnya mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018.
Ia menghentikan proyek reklamasi untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Anies beserta wakilnya Sandiaga Uno menolak reklamasi karena dapat memberikan dampak buruk kepada nelayan dan lingkungan.