MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menilai jika rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) berpotensi bertabrakan dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP).
Bahkan, sambung dia, bila tetap diteruskan akan mengakibatkan terjadinya over kriminalisasi nantinya.
“Masalah kekerasan dan atau kejahatan seksual itu sudah diatur dalam RKUHP yang akan disahkan oleh Komisi III DPR RI, karenanya kalau RUU PKS itu dilanjutkan bisa tabrakan dan berpotensi over kriminalisasi, baik bagi korban maupun pelaku,” kata Taufiq dalam Forum Legislasi “RUU PKS Terganjal RKUHP?” di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/7/).
Sebab, kata dia, apapun yang mengarah kepada kekerasan seksual semua bisa dikriminalisasi. Sementara RKUHP, imbuhnya, lebih pada perlindungan bagi korban maupun pelaku dari amukan massa. Karena itu, yang dimaksud kekerasan seksual dalam RUU PKS itu definisinya harus jelas agar tidak terjadi multitafsir.
“Jadi, wajar kalau pihak kepolisian menolak RUU PKS ini karena definisi kekerasan seksual belum clear, dan pidananya sudah diatur di RKUHP,” sebutnya.
Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Nasdem itu meminta agar RUU PKS dilanjutkan setelah menunggu RKUHP disahkan.
“Atau opsi lain, sebagian pasal-pasal RUU PKS itu bisa dimasukkan secara simultan ke dalam RKUHP sebelum disahkan,” pungkasnya.