MONITOR, Jakarta – Pengurus Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) menyambangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rangka melaporkan adanya dugaan pergeseran hasil suara Pemilu Legislatof 2019, di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua Presidium PRIMA, Syaroni mengatakan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan ditemukan empat dugaan telah terjadinya pergeseran hasil suara tersebut.
“Betapa kagetnya kami, setelah menganalisa dan membandingkan, ada indikasi pergeseran suara di 9 kecamatan di Kab. Bangkalan,” tambahnya.
“Kami mendapatkan 4 data. Pertama, C1 versi Situng yang meliputi 9 Kecamatan. Kedua, C1 versi Caleg Gerindra yang mencakup 9 kecamatan. Ketiga, Jawaban Bawaslu di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dan keempat, jawaban Tim Advokasi KPU di Sidang MK,” kata Syaroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).
Diakui dia, investigasi yang dilakukan berawal dari pernyataan kuasa hukum calon legislatif (Caleg) DPR RI petahana dari Partai Gerindra Dapil Jatim XI Moh. Nizar Zahro bahwa adanya indikasi pemalsuan formulir C1 di Kabupaten Bangkalan tersebut.
Ia menegaskan, suara rakyat adalah suara Tuhan, Vox populi vox dei. Sehingga, tidak ada pihak manapun yang boleh memanipulasi suara tersebut. “Satu suara saja digeser itu sudah menodai kesucian demokrasi. Pelakunya harus dihukum berat,” ujarnya.
Atas temuan perbedaan suara pada formulir C1 itu, pihaknya menganggap jika penyelenggaralah yang harus bertanggung jawab. Yakni KPU Kab. Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan.
“Karena itu, kami melaporkan kasus ini ke DKPP agar kasus ini diusut sesuai setuntas-tuntasnya. Bila terbukti adanya keterlibatan para komisioner KPU Kab. Bangkalan dan Bawasalu, maka harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas dia.
“Sanksi terberat perlu dijatuhkan agar ke depan tidak ada lagi pihak yang berani menggeser-geser suara rakyat. Tindakan menggeser suara telah mendzolimi rakyat dan perjuangan Caleg,” pungkasnya.