ENERGI

Pengamat: Keputusan Pemerintah soal Blok Corridor Pilihan Tepat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kontrak Wilayah Kerja (WK) Blok Corridor yang akan berakhir pada 2023, kepada existing kontraktor. Block Corridor, yang terletak di Sumatra Selatan, merupakan blok mugas terminasi terakhir dari tiga blok migas besar di Indonesia setelah Blok Mahakam dan Rokan.

Terkait hal itu, Pengamat Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menjelaskan, proses perpanjangan antara ketiganya memang berbeda, pada saat kontraknya habis pada Oktober 2018, Blok Mahakam diserahkan oleh Pemerintah begitu saja kepada Pertamina. Sedangkan menjelang berakhirnya pada 2021, Blok Rokan ditawarkan melalui lelang terbuka yang pesertanya existing kontraktor Chevron dan Pertamina. Pemenang lelang itu adalah Pertamina, yang menawarkan bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta dan Komitmen Kerja Pasti (KKP) sebesar US$ 500 juta.

“Untuk blok Corridor, yang berakhir tahun 2023, pada dasarnya juga menggunakan prinsip yang sama dengan Blok Rokan, prinsip penawaran Blok Terminasi yang diberikan kepada kontraktor yang bisa memberikan keuntungan paling maksimal bagi negara, dalam proses mengajukan penawaran ke Pemerintah, 3 kontraktor eksisting blok Corridor diantaranya, Conoco Phillips, Pertamina dan Repsol bersepakat secara B2B untuk pengajuan proposal bersama kepada Pemerintah,” terang Fahmy dalam keterangan tertulis, Senin (29/07).

Dengan berbagai pertimbangan, lanjut dia, diantaranya untuk mendorong peningkatan kepemilikan nasional dan menjaga agar produksi migas tidak turun, Pemerintah memutuskan perpanjangan kontrak Blok Corridor kepada existing kontraktor.

Kesepakatan antara ketiga existing kontraktor itu meliputi: pertama, kepemilikan Pertamina naik 10% menjadi 30%, Repsol 24%, ConocoPhillips 46% dan 10% PI diberikan kepada Pemerintah Daerah, yang berlaku sejak awal kontrak yang baru pada 2023. Kedua, Pertamina akan menjadi operatir terhitung sejak 2025, agar produksi migas tetap terjaga dan todak turun, Ketiga, memberikan bonus tanda tangan US$ 250 juta dam KKP US$ 250 juta. Keempat, merubah kontrak migas cost recovery menjadi gross split agar penerimaan negara lebih pasti.

Menurut Fahmy, keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan lebih pada hanya menyetujui kesepakatan B2B dari ketiga kontraktor tersebut, yang telah memberikan bonus tanda tangan dan KKP dalam jumlah besar. Disamping itu, Pemerintah juga sangat concern terhadap jaminan kepastian bahwa tidak terjadi penurunan produksi pasca diperpanjang kontraknya.

“Belajar dari Blik Mahakam, yang produksinya cenderung turun secara terus menerus sejak diserahkan kepada Pertamina, barang kali, penyerahan sebagai operator kepada Pertamina pada 2026 memberikan kesempatan untuk belajar dalam proses transfer teknologi untuk mengelola Blok Corridor sehingga produksi tidak turun pada saat Pertamina menjadi operator pada 2021,” tutur Fahmy.

Lebih jauh Fahmy menekankan, Pemberian Blok Corridor kepada Pertamina memang sesuai Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan “Bumi, Air dan Kekayaan Alam dikuasai oleh Negara, yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat”. Di satu sisi, penyerahan Blok Corridor kepada  Pertamina ia katakan sebagai representasi Ngeara, merupakan manifestasi Kedaulatan Energi sesuai amanat konstitusi. Namun, di sisi lain penyerahan blok corridor kepada Pertamina yang kemudian terjadi penurunan produksi, sehingga menyebabkan hasil Blok Corridor tidak bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Idealnya, kedaulatan energi dan sebesarnya kemakmuran rakyat dapat dicapai dalam waktu bersamaan. Namun, jiga tidak bisa dicapai, maka mestinya mendahulukan mempergunakan Blok Corridor bagi sebesarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan kedaulatan energi dapat dicapai secara bertahap melalui proses kepemilikan Pertamina dari 10% naik menjadi 30%, hingga pada saatnya mencapai 51%. Tidak berlebihan dikatakan bahwa keputusan Pemerintah memperpanjang Blok Corridor untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanah konstitusi,” pungkas Fahmi.

Recent Posts

Seleksi Administrasi Beasiswa Zakat Indonesia Resmi diumumkan, Cek di Akunmu ya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah Lembaga…

6 jam yang lalu

Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Magister PAI, UID Komitmen Jaga Mutu dan Kualitas Perguruan Tinggi

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga mutu dan kualitas…

6 jam yang lalu

Soal Kerja Sama AS, Puan Ingatkan Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama…

8 jam yang lalu

Atasi Kemacetan, Pemkot Tangsel Bakal Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Rawa Buntu

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memetakan…

8 jam yang lalu

Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak ‘Gempita’

MONITOR, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kementerian Perindustrian bersama Dharma Wanita…

9 jam yang lalu

Peringati Hari Anak Nasional, Dirut Jasa Marga Sampaikan Komitmen dan Dedikasi bagi Pendidikan Inklusif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2025, Direktur Utama…

10 jam yang lalu