ENERGI

Pengamat: Keputusan Pemerintah soal Blok Corridor Pilihan Tepat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kontrak Wilayah Kerja (WK) Blok Corridor yang akan berakhir pada 2023, kepada existing kontraktor. Block Corridor, yang terletak di Sumatra Selatan, merupakan blok mugas terminasi terakhir dari tiga blok migas besar di Indonesia setelah Blok Mahakam dan Rokan.

Terkait hal itu, Pengamat Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menjelaskan, proses perpanjangan antara ketiganya memang berbeda, pada saat kontraknya habis pada Oktober 2018, Blok Mahakam diserahkan oleh Pemerintah begitu saja kepada Pertamina. Sedangkan menjelang berakhirnya pada 2021, Blok Rokan ditawarkan melalui lelang terbuka yang pesertanya existing kontraktor Chevron dan Pertamina. Pemenang lelang itu adalah Pertamina, yang menawarkan bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta dan Komitmen Kerja Pasti (KKP) sebesar US$ 500 juta.

“Untuk blok Corridor, yang berakhir tahun 2023, pada dasarnya juga menggunakan prinsip yang sama dengan Blok Rokan, prinsip penawaran Blok Terminasi yang diberikan kepada kontraktor yang bisa memberikan keuntungan paling maksimal bagi negara, dalam proses mengajukan penawaran ke Pemerintah, 3 kontraktor eksisting blok Corridor diantaranya, Conoco Phillips, Pertamina dan Repsol bersepakat secara B2B untuk pengajuan proposal bersama kepada Pemerintah,” terang Fahmy dalam keterangan tertulis, Senin (29/07).

Dengan berbagai pertimbangan, lanjut dia, diantaranya untuk mendorong peningkatan kepemilikan nasional dan menjaga agar produksi migas tidak turun, Pemerintah memutuskan perpanjangan kontrak Blok Corridor kepada existing kontraktor.

Kesepakatan antara ketiga existing kontraktor itu meliputi: pertama, kepemilikan Pertamina naik 10% menjadi 30%, Repsol 24%, ConocoPhillips 46% dan 10% PI diberikan kepada Pemerintah Daerah, yang berlaku sejak awal kontrak yang baru pada 2023. Kedua, Pertamina akan menjadi operatir terhitung sejak 2025, agar produksi migas tetap terjaga dan todak turun, Ketiga, memberikan bonus tanda tangan US$ 250 juta dam KKP US$ 250 juta. Keempat, merubah kontrak migas cost recovery menjadi gross split agar penerimaan negara lebih pasti.

Menurut Fahmy, keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan lebih pada hanya menyetujui kesepakatan B2B dari ketiga kontraktor tersebut, yang telah memberikan bonus tanda tangan dan KKP dalam jumlah besar. Disamping itu, Pemerintah juga sangat concern terhadap jaminan kepastian bahwa tidak terjadi penurunan produksi pasca diperpanjang kontraknya.

“Belajar dari Blik Mahakam, yang produksinya cenderung turun secara terus menerus sejak diserahkan kepada Pertamina, barang kali, penyerahan sebagai operator kepada Pertamina pada 2026 memberikan kesempatan untuk belajar dalam proses transfer teknologi untuk mengelola Blok Corridor sehingga produksi tidak turun pada saat Pertamina menjadi operator pada 2021,” tutur Fahmy.

Lebih jauh Fahmy menekankan, Pemberian Blok Corridor kepada Pertamina memang sesuai Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan “Bumi, Air dan Kekayaan Alam dikuasai oleh Negara, yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat”. Di satu sisi, penyerahan Blok Corridor kepada  Pertamina ia katakan sebagai representasi Ngeara, merupakan manifestasi Kedaulatan Energi sesuai amanat konstitusi. Namun, di sisi lain penyerahan blok corridor kepada Pertamina yang kemudian terjadi penurunan produksi, sehingga menyebabkan hasil Blok Corridor tidak bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Idealnya, kedaulatan energi dan sebesarnya kemakmuran rakyat dapat dicapai dalam waktu bersamaan. Namun, jiga tidak bisa dicapai, maka mestinya mendahulukan mempergunakan Blok Corridor bagi sebesarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan kedaulatan energi dapat dicapai secara bertahap melalui proses kepemilikan Pertamina dari 10% naik menjadi 30%, hingga pada saatnya mencapai 51%. Tidak berlebihan dikatakan bahwa keputusan Pemerintah memperpanjang Blok Corridor untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanah konstitusi,” pungkas Fahmi.

Recent Posts

Isra Mi’raj Pesantren Al-Ma’mun: Meneguhkan Sholat sebagai Poros Spiritualitas

MONITOR, Depok - Pondok Pesantren Vocational Al-Ma’mun menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan…

3 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Transformasi Digital Fondasi Utama Penentu Masa Depan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Di tengah percepatan perubahan teknologi, meningkatnya ketegangan geopolitik, dan tantangan perubahan iklim…

3 jam yang lalu

Harga Emas Dunia Naik, Kemenperin Perkuat Daya Tahan Industri Perhiasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat ketahanan dan daya saing industri perhiasan nasional di…

4 jam yang lalu

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, S.E., M.Han secara resmi membuka…

5 jam yang lalu

Sinkronisasi Program Kerja, Prodi Ilmu Pemerintahan UNPAM Serang Tekankan Tata Kelola Inklusif

Serang - Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang, Muhammad Akbar Maulana, memberikan…

6 jam yang lalu

Menag Dorong UIN Jakarta Jadi PTKIN-BH Pertama di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong percepatan transformasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif…

8 jam yang lalu