Sabtu, 27 April, 2024

IFW: Usut dan Periksa Sumber Masalah Benih Padi IF8 di Aceh

MONITOR, Jakarta – Indonesia Food Watch (IFW) menilai bahwa memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan tidak memiliki label dan serifikat atau tanpa proses pelepasan merupakan kegiatan yang melanggar hukum.

Pihak Kepolisian telah melakukan langkah yang sesuai dengan koridor hukum atau aturan main.

Koordinator Nasional IFW, Pri Menix Dey mengatakan, penggunaan benih tidak berlabel ini benar-benar berbahaya, dimana tidak hanya pada tanaman padi, namun secara luas nantinya untuk pembangunan pertanian.

“Oleh karena itu, kasus ini mesti diusut hingga tuntas hingga hulu ujung pangkalnya. Usut dan periksa sumber masalah benih padi IF8 itu. Benih padi ini diproduksi dan penemunya anggota Asosiasi Bank dan Benih Tani Indonesia (AB2TI, red). itu AB2TI kan kelompok binaan diketuai Prof Dwi Andreas Santosa,” jelas Pri Menix di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Berangkat dari masalah ini, Pri Menix menilai fakta ini semakin meyakinkan bahwa ada pihak tertentu beberapa tahun lalu itu gagal karena memang bukanlah sekedar pengamat pertanian, melainkan pengusaha benih. Anehnya lagi diindikasikan benih tidak bersertifikat dan tidak berlabel.

“Ini peredaran benih padi IF8 bisa bermasalah hukum. Aparat kepolisian bisa usut tuntas mulai dari hulu hingga keakar-akarnya. Sekali lagi, periksa sumber masalahnya, sumber benihnya IF8 yang diprakarsai anggota AB2TI,” tegasnya.

Pakar Perbenihan sekaligus Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan), Prof. Erizal Jamal menegaskan dalam mengedarkan benih padi tidak boleh main-main atau sembarangan. Pasalnya, benih merupakan fondasi pertanian sehingga diatur ketat oleh aturan main.

“Ingat, benih itu sumber teknologi terutama terkait peningkatan produktivitas. Peredaran benih tanpa pelepasan beresiko bisa merugikan petani dan membahayakan dengan kemungkinan tersebarnya varietas yg rentan hama penyakit secara masif dan luas tanpa bisa dikendalikan. Bisa berdampak yang luar biasa bagi masalah pangan kita,” tuturnya.

Prof. Erizal menyebutkan banyak negara yang merasakan dampak negatif dari pengedaran benih sembarangan tersebut. Yakni kesulitan mengatasi wabah hama dan penyakit tanaman yang bisa menghancurkan pangan.

Untuk itu, sambungnya, perlu penanganan yang cermat terhadap kasus peredaran benih IF8. Semua pihak harus mematuhi aturan yang ada dan menjaga petani yang mengusahakannya dari kerugian yang tidak perlu terjadi.

“Contoh beredarnya wabah hama ulat grayak atau spodoptera yang menyerang tanaman pangan pokok secara meluas di Zambia, Zimbabwe, Afrika Selatan, Ghana, bahkan Malawi, Mozambik dan Namibia sebagaimana disampaikan David Phiri Koordinator Sub-regional untuk Afrika Wilayah Selatan FAO pada tanggal 18 Februari 2017,” bebernya.

Prof Erizal mengatakan pihaknya mengimbau kepada para petani agar membeli benih unggul bersertifikat, jangan tergiur iming iming yang tidak jelas dari benih yang belum dilepas secara resmi. Peraturan seperti Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman dimaksudkan untuk melindungi petani.

“Kami himbau juga kepada para petani pemulia tanaman, untuk segera mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online, kami wellcome siap melayani dan disediakan desk untuk konsultasi langsung,” ujarnya.

Lebih lanjut Prof Erizal menyebutkan di Indonesia terdapat banyak varietas padi unggul baru sudah dilepas dengan potensi produktivitas tinggi. Misalnya Inpari 30 sebesar 9,6 ton/ha, Inpari 42 sebesar 10,6 ton/ha, IPB-4S sebesar 10.5 ton/ha, IPB-3S sebesar 13,4 ton/ha, Inpago 12 Agritan sebesar 10,2 ton/ha, Mustajab Agritan sebesar 10,86 ton/ha, Pamelen sebesar 11.91 ton/ha dan Cakra Buana Agritan sebesar 10,2 ton/ha.

“Kemudian benih padi Pajajaran Agritan 11,0 produktivitasnya ton per hektar dan Siliwangi Agritan sebesar 10,7 ton per hektar dan berbagai jenis lainnya,” sebutnya.

Sebelumnya hal yang sama diungkapnya Pakar perbenihan Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Qadir yang mengatakan menghasilkan varietas unggul produktivitas tinggi dan dapat dinikmati oleh petani merupakan kegiatan mulia dalam meningkatkan kesejahteraa petani.

Namun demikian, apabila tidak mengikuti aturan yang berlaku, kegiatan mulia tersebut patut dikategorikan sebagai kegiatan melanggar aturan, termasuk dalam hal peredaran benih padi varietas IF8.

Pakar dari Divisi Perbenihan, Fakultas Pertanian, IPB ini menjelaskan beberapa aturan perundangan yang masih menjadi ancuan dalam produksi benih dan peredaran benih dari varietas unggul tanaman pangan yakni UU No 12 Tahun 1992 dan Permentan No 40 Tahun 2017 serta Permentan No 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman.

Karena itu, sambung Abdul Qadir, adanya benih dari suatu varietas unggul padi yang beredar luas tanpa adanya sertifikat serta label yang menunjukkan kelas mutu benih yang diedarkan, maka perlu ditangani berdasarkan kacamata aturan-aturan yang ada.

“Yang pertama terkait dengan aturan apakah varietas unggul tersebut sudah melalui proses aturan yang berlaku dalam pelepasan varietasnya,” bebernya.

“Kedua adalah apakah produksi benih dan peredarannya sudah memenuhi aturan yang telah ditetapkan terutama terkait dengan keharusan bahwa benih yang diedarkan harus jelas identitas melalui proses sertifikasi,” pinta dia.

Perlu diketahui, selama ini Prof Dwi Andreas termasuk pengamat yang selalu mengkritisi berbagai hal tentang pangan dan pertanian. Namun dibalik itu juga mendapat proyek.

Pada tahun 2017 AB2TI yang dipimpin Prof Dwi Andreas pernah bekerja sama dengan Balai Besar Penelitian Padi Kementerian Pertanian (BB Padi Kementan).

Kerja sama tersebut langsung dihentikan BB Padi karena ternyata AB2TI tidak memahami prosedur dan kaidah standar pelepasan varietas. Dengan demikian, proyeknya gagal.


- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER