MONITOR, Jakarta – Koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menilai permohonan penolakan yang diajukan kuasa hukum para tergugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sita aset milik lima petinggi Partai Keadialan Sejahtera (PKS) merupakan suatu pembangkangan terhadap hukum.
Hal itu menanggapi reaksi Kuasa Hukum Sohibul Iman Cs, Feizal Syehmenan yang mengajukan penolakan sita aset lima petinggi PKS kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/7).
Hal itu dikatakan Feizal sebagai upaya hukum lanjutan PKS untuk merespons tuntutan Fahri Hamzah yang mengajukan surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS yang telah divonis mesti membayar denda sebesar Rp30 Miliar.
“Kalau boleh menggunakan istilah yang dulu sering mereka sampaikan dalam persidangan adalah pembangkangan, maka ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” kata Mujahid A. Latief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7).
Bahkan, Mujahid mempertanyakan pemahaman pengacara Sohibul Iman Cs mengenai hukum acara dimana upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa menghalangi pelaksanaan putusan a quo.
“Menurut pasal 66 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) ditentukan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, tidak ada alasan yang cukup kuat bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permintaan penundaan pelaksanaan putusan atau penundaan sita eksekusi yang diajukan Sohibul Iman Cs. “Sita eksekusi dipastikan tetap on the way“, lanjut Mujahid.
Belakangan diketahui, 5 tergugat kasus pemecatan secara sepihak terhadap Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai, yakni Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman, melalui kuasa hukumnya mengupayakan Peninjauan Kembali. Setelah dipelajari ternyata dalam PK yang dilayangkan Sohibul Iman Cs itu tidak mendasarkan ada bukti baru (Novum).
“Artinya Sohibul Iman cs sudah tidak memiliki bukti lagi yang bisa membantah argumentasi Fahri Hamzah bahwa dirinya dan kawan-kawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Dr. Guntur F. Prisanto, SH, MH.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah lainya, Slamet juga memastikan bahwa secara materiil, lima orang pimpinan PKS yang digugat kliennya sudah tidak ada atau punya lagi bahan atau alat bukti yang bisa dijadikan argumentasi dan dalil yang membantah argumentasi dan alasan gugatan yang diajukan penggugat.
MONITOR, Jakarta - Anggota BKSAP DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyuarakan dukungan terhadap Kampanye 16…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai melakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengingatkan agar semua prajurit TNI…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong Pemerintah untuk terus berkomitmen dalam…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait peristiwa penembakan terhadap Siswa SMK…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersinergi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal…