Kamis, 28 Maret, 2024

Usai Serahkan Surat Permohonan Sita, Tim Kuasa Fahri: Tinggal Tunggu Eksekusi Pengadilan

MONITOR, Jakarta- Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan pasca disampaikannya surat permohonan sita dan daftar objek sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), maka tinggal pihak pengadilan akan melakukan eksekusi sita terhadap aset para tergugat.

“Dengan demikian, Juru Sita tinggal melakukan verifikasi aset sebelum mengeluarkan penetapan sita yang kemudian aset tersebut akan dilelang dan dibayarkan kepada klien kami,” kata Mujahid kepada awak media, di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Seperti diketahui, Fahri Hamzah selaku penggugat melakukan upaya hukum terhadap kelima pengurus DPP Partai PKS yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi selaku tergugat.

Masih dikatakan dia, dalam berkas yang disampaikan kepada pihak pengadilan terlampir daftar aset milik kelima orang tergugat diantaranya aset bergerak dan aset tetap. Pun demikian, Mujahid enggan merinci daftar aset tersebut. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa aset-aset tersebut telah diverifikasi awal dan siap dieksekusi.

- Advertisement -

Mujahid juga menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning (surat pemanggilan). Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya penetapan eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi berikut berita acara eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.

Tentang memori Peninjauan Kembali (PK) yang telah dikirimkan tergugat kepada Mahkamah Agung, Mujahid pun menegaskan bahwa upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali tidak bisa menghalangi pelaksanaan putusan.

Bahwa menurut Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ditentukan ‘permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,’. Selain itu, setelah dipelajari ternyata dalam PK yang dilayangkan Sohibul Iman Cs tidak mendasarkan ada bukti baru (Novum).

“Artinya, Sohibul Iman Cs sudah tidak memiliki bukti lagi yang bisa membantah argumentasi Fahri Hamzah bahwa dirinya dan kawan-kawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet.

“Sohibul Iman Cs melalui kuasa hukumnya juga telah keliru menyebutkan bahwa hakim melampaui kewenangannya hanya dengan alasan hakim mengabulkan gugatan provisional yang menyebut kata “apapun”. Karena putusan provisi yang menyebutkan kata “apapun” bukanlah masalah yang relevan dengan teori kewenangan hakim,”pungkas Slamet.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER