Sabtu, 20 April, 2024

Kawal Akhir Masa Bakti, DPD Terima Laporan Perkembangan Hasil Setiap Komite

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi daerah di masa baktinya yang akan berakhir pada 30 September 2019 nanti.
Hal itu sebagai wujud tanggung jawab lembaga senator sebagai representasi daerah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam Sidang Paripurna DPD ke 13 yang dibuka Ketua DPD Oesman Sapta, dan Wakil Ketua lainnya, yakni Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam dalam aiaran persnya, dimuat Minggu (21/7).

“Di sisa masa tugas yang akan berakhir pada 30 September ini, kita akan terus produktif mengawal dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah, sebagai wujud keberpihakan kita kepada daerah,” kata Nono.

“Selain itu, kita akan terus mengawal RUU tentang DPD RI yang saat ini sedang bergulir, mengingat RUU ini sangat menentukan peran dan fungsi DPD RI ke depan, mekanime kerja DPD RI serta fungsi Penyeimbang (Check and Balances ) DPD RI terhadap DPR RI,” tegas Senator asal Maluku tersebut.

- Advertisement -

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I Fahira Idris melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite I. Dewasa ini Komite I sedang menggodok penyusunan RUU Daya Saing Daerah (DSD) dan RUU Wilayah Negara, dan menargetkan akan diselesaikan dan disahkan dalam Sidang Paripurna ke-15 yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2019. 

Selain itu, Komite I juga melaporkan hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.

“Komite I menghasilkan rekomendasi atas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Desa kepada Pemerintah, yaitu mengembalikan implementasi UU Desa sesuai mandat UU Desa, kemudian mengoptimalkan formulasi Dana Desa berdasarkan UU Desa dan melakukan mekanisme pengawasan desa oleh Badan Permusyawaratan Desa,” ujarnya.

“Selain itu yang tak kalah penting, Komite I mendorong pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa agar perencanaan, pengkajian dan pendesainan penataan desa lebih terkontrol dengan baik,” ucap Senator DKI tersebut.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Carles Simaremare memaparkan perkembangan pelaksanaan tugas Komite II terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPD RI yaitu RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.   

“Kami telah melaksanakan dua kali kegiatan uji sahih. Pertama dilaksanakan pada 8 Juli 20l9,  bekerjasama  dengan  Masyarakat  Transportasi Indonesia (MTI) di Provinsi Yogyakarta membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” paparnya.

Kedua, sambung Carles, dilaksanakan pada 15 Juli 2019 bekerjasama dengan Universitas Taman Siswa bertempat di Sumatera Barat. Pada kesempatan ini membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Selain itu draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” jelasnya. Selain itu, Komite II telah menyusun jadwal finalisasi kedua RUU tersebut yang akan dilaksanakan pada 12-14 Agustus 2019 mendatang di Bandung.

Komite II juga akan melakukan pengawaasan terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada kegiatan reses kali ini.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara menjelakan Komite III DPD Rl telah melaksanakan serangkaian kegiatan terkait dengan Pelaksanaan tugas konstitusi.

Seperti penyusunan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.     

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, sebagaimana telah disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya bahwa salah satu progam kegiatan Komite III pada Masa Sidang V Tahun 2018-2019 ialah  melakukan pangawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

“Serangkaian kegiatan telah dilakukan oleh Komite III berupa Rapat Dengar Pendapat, inventarisasi materi melalui kegiatan reses Anggota Komite III hingga sampai pada tahapan terakhir berupa kegiatan finalisasi pada tanggal 2 – 3 Juli yang lalu,” kata Dedi. 

Dedi menambahkan Komite III DPD RI juga telah menyusun pertimbangan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Komite III DPD RI menilai RUU tersebut masih ada masalah terutama besarnya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia.

“Terdapat desakan dari publik agar pemerintah dapat mengkaji kebijakan biaya pendidikan kedokteran. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan  subsidi  bagi biaya pendidikan kedokteran,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menjelaskan temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi perhatian utama DPD RI.

Untuk itu, agar hasil pemeriksaan BPK semakin berkualitas dan mempunyai korelasi dengan program pemerintah daerah maka DPD RI dan DPR RI perlu mendukung upaya BPK untuk penambahan jumlah BPK.

 “Selain itu, BPK juga perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup pemeriksaan keuangan dan pemeriksa kinerja secara paralel dalam satu semester yang sama,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER