Sabtu, 23 November, 2024

Kebijakan Anies Terbitkan IMB di Pulau Rekmasi Masih Banjir Kritik

MONITOR, Jakarta – Kritikan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan IMB di pulau hasil reklamasi masih terus muncul.

Kritikan kali ini datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai Anies telah serampangan menggunakan wewenang dalam menerbitkan IMB di atas pulau-pulau reklamasi.

Menurut Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI, Arip Yogiawan, Anies tak memiliki komitmen dalam upaya menghentikan reklamasi.

“Pak menerbitkan IMB tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat, dan aspek–aspek lingkungan hidup. Hal itu berimbas pada kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir,” ujar Arip dalam keterangan tertulis, yang di wartawan. Jumat (19/7)

- Advertisement -

Menurut Arip, reklamasi di Teluk Jakarta merupakan pembangunan yang berdampak signifikan pada perubahan bentang alam. Hal itu berdampak negatif pada kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir di wilayah Teluk Jakarta dari segi ekologi, sosial, ekonomi, dan budaya.

“Dampak-dampak tersebut secara nyata menurunkan kualitas hidup nelayan dan masyarakat pesisir lainnya,” ujarnya.

YLBHI juga menilai penerbitan IMB dilakukan tanpa mempertimbangkan penataan ruang. Sebab, tanpa disahkannya saat Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Peruntukan ruang di wilayah tersebut belum jelas, bahkan penerbitan IMB tersebut akan mempengaruhi perumusan RZWP3K atau lebih tepatnya seperti menjebak agar RZWP3K menyesuaikan dengan kondisi eksisting wilayah yang sudah dipenuhi dengan IMB.

“Maka, dapat dikatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengabaikan syarat paling mendasar, yaitu kesesuaian antara pembangunan dengan peruntukan ruang. Gubernur DKI memanfaatkan ruang kosong, karena belum ada pengaturan zonasi. Sehingga akan berdampak terhadap keseimbangan alam, daya dukung lingkungan hidup dan daya dukung ruang,” ujarnya.

Arip menilai sebaiknya tahapan-tahapan serta prasyarat yang harus dipenuhi, baik oleh pengembang sebagai pemohon, maupun oleh gubernur yang hendak mengeluarkan izin. Di antaranya dengan menerapkan prinsip transparansi dan partisipatif, termasuk dalam pembuatan AMDAL sebagai salah satu syarat diterbitkannya IMB.

“Rakyat menantikan keterbukaan gubernur sebagai pemberi izin untuk menerapkan dan melakukan keterbukaan informasi seluas-luasnya mengenai IMB yang diterbitkan di atas pulau-pulau reklamasi,” ujarnya. YLBHI pun menuntut Anies segera mencabut dan membatalkan IMB di Pulau Reklamasi.

Sementara itu seperti diketahui, Anies sendiri mengklaim penerbitan IMB sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. Menurut dia, penerbitan IMB itu berbeda kasus dengan penghentian reklamasi itu sendiri.

“IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” kata Anies.

Anies pun menyebut telah menepati janji kampanyenya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang akan dibuat, dia sudah menyegel 4 pulau yang sudah terlanjur terbentuk akibat reklamasi.

“Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER