MONITOR, Jakarta – Kantor Gubernur Jakarta Anies Baswedan dua hari berturut-turut didemo. Massa yang mendemo kantor Anies di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat ini masih terkait proyek reklamsi Jakarta.
Aksi kali ini dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Peduli Jakarta (ALPJ).
Menurut koordinator aksi Sandi Saputra Pulungan, reklamasi Teluk Jakarta adalah rekayasa kebijakan pro pemodal tanpa mementingkan dampak bagi lingkungan hidup dan masyarakat.
“Dampak reklamasi khususnya bagi kaum nelayan masyarakat pesisir yang menjadi korban kerakusan dan penghisapan tiada henti,” kata Sandi di sela-sela aksi unjuk rasa yang digelar di depan Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Karena itu, Sandi mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di lahan proyek reklamasi.
Padahal Anies memiliki diskresi untuk tidak mengeluarkan IMB atau mencabut Pergub 206 tahun 2016.
“Gubernur Anies tidak bedanya dengan rezim gubernur sebelumnya. Jadi hanya meneruskan rezim sebelumnya yang berpihak kepada pemodal atau pengembang. karena pemimpin Jakarta sebelumnya kerap membuat kebijakan tanpa peduli lingkungan. Akibatnya, Jakarta memiliki krisis lingkungan hidup darurat ekologis dan minimnya rth ruang terbuka hijau. Contoh kebijakan tersebut sama halnya dengan kebijakan Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi,” ujarnya.
Sandi menilai bahwa gubernur Anies terlalu memaksakan menerbitkan IMB izin mendirikan bangunan.
“Oleh karena itu ALPJ menyatakan sikap bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan merupakan preseden buruk bagi masa depan lingkungan hidup,” katanya
Sandi menegaskan, pihaknya menuntut dengan tegas agar Gubernur Anies segera mencabut Pergub 206 tahun 2016 serta mencabut IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta.
“Kami juga minta agar Anis menghentikan seluruh aktivitas reklamasi Teluk Jakarta dan stop eksploitasi laut Teluk Jakarta,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) sebelumnya menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D. Gubernur Anies beralasan penerbitan IMB agar pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Selain bermanfaat bagi masyarakat sekitar juga bisa meningkatkan pendapatan daerah.