Jumat, 26 April, 2024

Menkumham: Kami Sudah Serahkan Pertimbangan Hukum Amnesty ke Presiden

MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa surat pertimbangan kajian hukum terkait amnesty yang dimohonkan Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diserahkan kepada Presiden.

“Sudah kita serahkan ke pak presiden melalui Mensesneg, kita serahkan ke bapak presiden,” kata Yasonna kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (15/7).

Menurut dia, ada dua pandangan dasar hukum atas permohonan amnesty tersebut. Terutama, mengenai adanya pandangan, jika apa yang dimohonkan Nuril Baiq idealnya hanya pada pidana yang berkaitan dengan politik saja.

“Ada dua pandangan yang mengatakan seharusnya itu diberikan kepada pidana-pidana yang berkaitan dengan poliitk. Tapi kajian kita ada dua pandangan lain, yang melibatkan para pakar, seluruh yang ada di jajaran kita, dan dari Kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti untuk ini,” paparnya.

- Advertisement -

Kemenkumham, sambung Yasonna juga menjelaskan, dalam pertimbangannya juga mengedepankan rasa keadilan masyarakat, terlebih pada pidananya sendiri pada tingkat pengadilan pertama telah diputus bebas.

“Kami liat dari rasa keadilan masyarakat, kami juga dengar pandangan dari pakar IT, dari Kemkominfo juga, dan bahwa pidananya sendiri dibebaskan pada tingkat pengadilan negeri,” ucap dia.

Tidak hanya itu, Yasonna pun mengaku bahwa ada juga pandangan yang menilai permohonan amnesty tidak terlalu tepat untuk dikeluarkan dalam kasus tersebut.

“Tapi mengapa ini seolah-olah kasusnya 6 bulan (vonis) ga mungkin grasi diliat orang juga, wah ini kan kecil banget buat amnesti, tapi kita liat rasa keadilan masyarakatnya yang kita liat,” Pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER