Sabtu, 27 April, 2024

Ketua DPR RI Janji Akan Percepat Pembahasan Amnesti Baiq Nuril

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyarankan agar pemerintah segera mengirimkan surat rekomendasi pemberian amnesti kepada Baiq Nuril kepada DPR RI.

Hal itu terkait proses kajian hukum yang tengah dilakukan pemerintah atas kasus kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Saya berharap surat dari presiden bisa kita terima pada Senin mendatang,” kata Bamsoet kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (12/7).

Bamsoet juga menjanjikan, jika rekomendasi amnesti tersebut diterima, maka dewan akan melakukan proses secepat mungkin. 

- Advertisement -

Mekanismenya, sambung dia, surat akan segera dibawa ke rapat paripurna dan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) dalam rangka memberikan penugasan kepada Komisi III.

“Selesai paripurna, hari itu juga kita rapat Bamus. Karena ini harus cepat kita selesaikan,” pungkas politikus Golkar itu.

Seperti diketahui, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta agar pemerintah segera mungkin menyelesaikan kajian hukum mengenai amnesti Baiq Nuril. 

“Agenda masa sidang cukup pendek jika kita menunggu hasil pertimbangan dari berbagai pihak, kemudian mendukung Presiden menggunakan hak prerogatif, artinya Presiden kami harap juga bisa segera berkirim surat secepatnya. Jadi, 16 Juli pada saat (sidang) paripurna terdekat (amnesti dibahas),” kata politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, yang mendampingi Baiq Nuril, di Jakarta, Kamis (11/7)

Menurut dia, amnesti sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi. Pihaknya bukan mengajukan, tetapi menunggu respons dari Presiden atas saran dari berbagai pihak, salah satunya DPR. 

Rieke tak ingin ada anggapan amnesti ini bentuk intervensi kepala negara terhadap proses hukum. Amnesti adalah hak konstitusi yang diberikan negara kepada seorang presiden. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER