Jumat, 26 April, 2024

RUU 90 Persen Rampung, Perkuat Kewenangan Negara Dalam Penguasaan SDA

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa pembahasan terkait rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sudah hampir 90 persen rampung.

“DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk dapat menyelesaikan RUU SDA pada masa sidang mendatang, atau sebelum masa jabatan anggota DPR RI 2014-2019 berakhir,” kata Bamsoet, di Jakarta, Kamis (11/7).

Dikatakan dia, dewan dan pemerintah telah bersepakat jika RUU a quo menjadi sangat penting yang harus segera diselesaikan dalam rangka memperkuat kewenangan negara dalam penguasaan dan pengelolaan SDA, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Secara tegas disebutkan negara memegang peran vital dalam penguasaan pengelolaan air untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Sehingga,

- Advertisement -

RUU ini terdiri dari 15 bab dan 78 pasal,”ujarnya.

“Secara garis besar terdapat enam pokok penting dalam RUU SDA. Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat,” tegas politikus Golkar tersebut.

Kedua, sambung dia, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM). Ketiga, ujarnya, pengelolaan air harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

“Keempat, pengawasan dan pengendalian air dilakukan dan menjadi wewenang mutlak negara. Dan, kelima, prioritas utama dalam penguasaan atas air diberikan kepada BUMN dan BUMD,” paparnya.

“Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih terdapat ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta untuk melakukan penguasaan atas air dengan syarat tertentu dan dilakukan dengan ketat,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER