MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III Nasir DPR RI Nasir Djamil turut prihatin atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) majelis hakim Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril, terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada kasus ini, Nasir mengaku siap memberikan dukungan jika diminta pertimbangan Presiden untuk pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Bahkan, Nasir meyakini seluru anggota DPR akan memberikan dukungan moril kepada mantan tenaga honorer di Mataram itu.
“Kalau Baiq Nuril meminta amnesti kepada Presiden dan kemudian Presiden meminta pertimbangan DPR, saya haqqul yaqin bahwa seluruh fraksi di DPR akan memberikan persetujuan kepada Presiden terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril,” kata Nasir saat diskusi di kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/7).
Politikus PKS ini juga meyakini, lantaran kasus ini juga momentum untuk menghadirkan restorative justice. “Kami saat ini bersama pemerintah sedang menyusun revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita dan salah satu hal yang ingin ditekankan dalam revisi itu adalah soal restorative justice,” terangnya.
Bagi Nasir, kasus Baiq Nuril ini sekaligus menjadi ujian untuk Presiden Joko Widodo terkait pemberdayaan dan perlindungan kaum perempuan. Karena, perempuan merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap pelecehan.
“Apa yang dialami oleh Baiq Nuril ini menjadi catatan bagi kita, dan tentu negara harus melindungi warga negaranya,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto menyatakan bahwa Indonesia butuh generasi…
MONITOR, Jakarta - Sepekan terakhir polemik tentang hukum musik dan lagu kembali ramai di media…
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Keluarga Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), GP…