POLITIK

Pengamat: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus ke Habib Rizieq

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan tidak perlu ada perlakuan khusus ke Habib Rizieq jika yang bersangkutan ingin kembali ke Tanah Air, karena status tersangkanya sudah dicabut. Ia menilai agenda rekonsiliasi tak perlu dibarter dengan kepulangan bapak tujuh anak tersebut.

“Jadi semestinya ia bisa pulang dengan sendirinya. Tidak perlu ada tindakan pemulangan yang menggunakan prosedur hukum dan kewenangan negara,” kata Sugeng, Kamis (11/7).

Menurut dia, kasus-kasus hukum lainnya yang menjerat Habib Rizieq tak bisa dijadikan alasan kubu Prabowo untuk menukarnya dengan agenda rekonsiliasi. Perkara itu di antaranya perkara logo palu arit dalam uang kertas, dan ceramah yang dinilai melecehkan umat Kristen.

“Terkait laporan pidana lainnya status Rizieq belum tersangka,” ujarnya.

Ia menduga penawaran syarat itu karena pihak Prabowo dan Habib Rizieq takut bila kasus hukumnya diungkit kembali oleh kepolisian jika kembali ke Indonesia.

“Itulah mengapa syarat Rizieq dipulangkan oleh pemerintah diminta secara ngotot oleh kubu oposisi. Rizieq adalah warga negara biasa dan berpotensi tersangka,” katanya.

Ia meminta kepada lembaga penegak hukum di Tanah Air untuk menegakkan hukum secara adil dan terbuka.

“Jangan hukum hanya jadi alat saja. Kalau Rizieq adalah pelanggar hukum maka ia harus diproses bila pulang. Jangan ada praktek dagang sapi politik dengan mengorbankan prinsip negara hukum,” ujar Sugeng.

Seperti diketahui, rekonsiliasi antara Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto sepertinya masih sulit untuk diwujudkan. Pasalnya, kubu Prabowo mengajukan syarat berupa pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam agenda tersebut.

Pentolan FPI itu sudah hampir dua tahun lebih berada di Arab Saudi setelah Polda Metro jaya menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi. Namun, tak lama berselang kasus itu dihentikan karena polisi tak menemukan alat bukti tambahan.

Tak hanya itu, pria berumur 53 tahun itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat. Perkara itu juga telah dihentikan pihak kepolisian pada awal tahun lalu.

Recent Posts

Dunia Islam Diharapkan Dukung Aksi Solidaritas Pro Palestina Mahasiswa di AS

MONITOR, Jakarta - Pengamat geopolitik Tengku Zulkifli Usman mengatakan, aksi solidaritas mahasiswa pro Palestina yang…

13 menit yang lalu

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menggelar kegiatan Pertamina Goes to Campus (PGTC) di…

25 menit yang lalu

Hardiknas 2024, PJN Minta Pemerintah Tingkatkan Kreatifitas Pelajar

MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara menginginkan negara meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia…

58 menit yang lalu

Hardiknas 2024, Menag: Merdeka Belajar Memanusiakan Manusia, Lanjutkan!

MONITOR, Jakarta - Menag Yaqut Cholil Qoumas mendukung kelanjutan program Merdeka Belajar. Menurutnya, semangat program…

2 jam yang lalu

Pendidikan Bukan Hanya soal Pengetahuan tapi Penanaman Nilai-nilai Moral dan Spiritual

MONITOR - Pendidikan bukan hanya tentang akumulasi pengetahuan, tetapi juga tentang penanaman nilai-nilai moral dan…

2 jam yang lalu

May Day 2024, Netty: Penguasa Jangan Hanya Berdiri di Sisi Pengusaha

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan pemerintah harus memberi ruang…

2 jam yang lalu