Jumat, 26 April, 2024

Komite I DPD RI Bahas Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI Jacob Esau Komigi menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap pemekaran daerah.

Dikatakan dia, pemekaran merupakan aspirasi dari daerah dan tujuannya dalam rangka memperapat peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.

DPD RI, masih dikatakan dia, sudah sangat intensif membahas terkait masalah penataan daerah juga sudah bertemu Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Jusuf Kalla pada tanggal 18 Juli 2017.

“Komite I sudah membahas ini berkali-kali dengan pemerintah, juga sudah melakukan audiensi dengan Ketua DPOD yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahkan secara resmi sudah menyurati secara kelembagaan dari pimpinan DPD RI bulan Februari lalu untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan 2 (dua) PP pelaksanaan aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru, bisa segera dibahas,” kata Jacob dalam keterangan tertulisnya, saat menggelar rapat audiensi membahas pembentukan calon Provinsi Sumatera Tengara dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (11/7).

- Advertisement -

Bahkan, DPD RI juga sudah melakukan pertemuan dengan Bupati/Walikota pengusul DOB Se-Indonesia dan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama pada tanggal 4 Oktober 2016.

“DPD RI juga sudah mengevaluasi dan merekomendasikan kepada pemerintah 173 usulan DOB, yang terdiri dari 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota, salah satunya merekomendesaikan dalam RPP desain besar penataan daerah yaitu Sumatera Tenggara sebagai pemekaran dari Sumatera Utara,” paparnya.

Lebih lanjut, pembahasan DOB sudah masuk dalam dan membutuhkan regulasi kuat dan kepastian hukum, jika memperhatikan amanat pasal 55 dan 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi “Ketetntuan lebih lanjut mengenai Penataan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Dan “Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Dan itu lebih dipertegas dalam Pasal 410 berbunyi “Peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.”

“Komitmen DPD RI akan Calon DOB ini kuat, 27 Februari lalu kita melalui Ketua DPD RI Oesman Sapta sudah menyurati secara resmi kepada presiden, semangatnya adalah untuk pemerataan pembangunan. Namun, sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut,” sebut Anggota DPD RI Sumatera Utara Badikenita Sitepu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sumut Wagirin Arman menuturkan, perjuangan daerah dalam memperjuangkan DOB terkendala oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru.

“Menurut kami UU Pemda tersebutlah yang menghambat pemekaran, kalau prasyarat hanya dihitung luas wilayah dan jumlah penduduk jelas itu tidak bisa diaplikasikan. Bahkan, DOB bakalan tidak terwujud, hanya wilayah Jawa saja yang bisa memenuhi prasayarat tersebut, ada daerah yang luas nya memenuhi persyaratan tetapi penduduknya tidak, begitu pula sebaliknya,” ucapnya.

“Kami mendukung DPD RI untuk menyuarakan aspirasi pemekaran daerah ini kepada pemerintah,” pungkas Wagirin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER