BERITA

Arsul Sani: RUU Penyadapan Mengatur Semua Pihak, Tanpa Ada Pengecualian

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang penyadapan itu harus mengatur semua pihak, baik para lembaga penegak hukum maupun non penegak hukum. 

“Jadi, yang harus diatur adalah penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan proyustisial proses penegakan hukum maupun yang tidak. harusnya seperti itu,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (11/7).

Ia berpandangan, kalau RUU a quo ini hanya mengatur pada penegak hukum saja, maka tidak perlu membuat UU baru. Sebab, sudah cukup diakomodir dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

“Bahkan, dalam satu bab tersendiri nanti kalau revisi KUHAP kalau diatur oleh penegakan hukum tidak ada alasannya kenapa kok KPK harus dikecualikan. Apa alasan hukumnnya?,” ujar politikus PPP itu.

Asrul juga mengungkapkan, dirinya sempat mempertanyakan dalam rapat badan legislasi (Baleg). Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru memerintahkan agar penyadapan diatur dalam UU tentang penyadapan yang dilakukan oleh siapapun.

“MK kan tidak bilang kalau KPK harus dikecualikan, sehingga gak perlu diatur dalam undang-undang tentang tata cara penyadapan,” paparnya.

Diakuinya, dalam pembahasan RUU ini sempat muncul pembahasan agar KPK menjadi pihak penegak hukum yang dikecualikan. Namun, seketika sejumlah fraksi menentang hal itu.

“Jadi paradigma berpikir kita itu ketika bikin UU itu juga harus paradigma hukum yang benar, bukan karena paradigma ini gak enak sama KPK atau ini takut sama KPK, tidak boleh seperti itu kita membuat UU,” ucap Sekjen partai Ka’bah tersebut.

“Kalau misalnya ada yang mau dikecualikan justifikasinya itu secara doktrin, secara ilmu hukum itu juga harus ada. Itu loh kalau gak ada ya gak bener, kalau gak bener ya ngapain dibuat undang-undang,” pungkas dia.

Recent Posts

Eskalasi Timur Tengah Berdampak pada Rute Umrah, Pemerintah Siaga

MONITOR, Jakarta - Eskalasi keamanan di kawasan Timur Tengah berdampak pada sejumlah penerbangan dari dan…

2 jam yang lalu

Klarifikasi Zakat, Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Permohonan Maaf

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

4 jam yang lalu

Pantau Tebing Tinggi, Mendag Pastikan Harga Telur dan Bapok Stabil

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan aktivitas perdagangan, khususnya pada ritel modern dan…

5 jam yang lalu

DEMA UIN Jakarta Gelar Aksi Simbolis, Desak Reformasi Total Institusi Polri

MONITOR, Ciputat - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi simbolis bertajuk…

9 jam yang lalu

Bimas Kristen Serahkan Rp20 Miliar untuk Pesparawi Nasional XIV 2026

MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama menyerahkan bantuan pelaksanaan PESPARAWI Nasional XIV sebesar…

11 jam yang lalu

Update Harga Referensi Maret 2026, CPO Naik Tipis, Harga Biji Kakao Merosot

MONITOR, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm  Oil/CPO) untuk penetapan…

13 jam yang lalu