Jumat, 29 Maret, 2024

Wacana Pemerintah Blokir Iklan Rokok di Medsos, Fakta: Jangan Sekedar Basa-Basi Saja

MONITOR, Jakarta – Wacana pemerintah melalui Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk serius memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial (Medsos) guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula, khususnya anak-anak jangan dinilai hanya sekedar basa basi saja.

Hal itu disampaikan Pegiat Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Tubagus, di Jakarta, Rabu (10/7).
“Rezim terbaik tentu saja adalah pelarangan iklan rokok secara total,” tegasnya.

Menurut dia, pengendalian yang dilakukan pemerintah belum sangat optimal. Terlihat, sambung dia, dengan masih bebasnya iklan rokok di internet. Yang artinya, publik dapat mengakses kapan saja, lantaran belum terjamah pihak pemerintah.

Padahal, kata dia, iklan rokok di internet sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

- Advertisement -

“Pasal 27 disebutkan media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 tahun ke atas.”

“Kalau memang belum bisa diblokir karena rezimnya pengendalian, paling tidak jalankan saja sesuai rezim yang berlaku, yaitu pengendalian melalui verifikasi umur,” sebutnya.

Tubagus juga mengungkapkan pada 2014 sebuah portal berita daring sudah menerapkan verifikasi umur untuk iklan rokok. Namun, hal itu sudah tidak lagi dilakukan karena tidak ada pengawasan sama sekali.

“Kalau dulu bisa, mengapa sekarang tidak?” pungkas Tubagus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER