Jumat, 26 April, 2024

Jasa Marga Tertibkan Lapak Liar di Exit Gerbang Tol Banyu Urip

MONITOR, Surabaya – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, serta pengamanan aset tanah milik negara, Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol (Surgem) bersama Pemerintah Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polsek Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya menertibkan sebanyak 27 bangunan lapak liar di akses keluar Gerbang Tol (GT) Banyu Urip Jalan Tol Surabaya-Gempol pada Km 5+600.

Operasi penertiban lapak liar yang berlangsung hari ini (10/07) dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukomanunggal Kompol Mulyono. Penertiban yang juga dihadiri oleh Camat Sukomanunggal La Koli, dilakukan untuk mencegah potensi lapak liar yang berjarak 8 meter dari Off Ramp GT Banyu Urip ini menjadi bangunan permanen.

“Jadi harus dibongkar sekarang. Jika terus dibiarkan, maka nantinya akan menjadi permanen dan semakin mengganggu kenyamanan masyarakat dan juga kemungkinan membahayakan pengendara,” ujar Kapolsek Sukomanunggal Mulyono dalam proses penertiban.

Selaras dengan Mulyono, Operation Department Head Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol Amat Basuni mengatakan bahwa sebelumnya di awal tahun 2018, lapak liar ini telah dibongkar.

- Advertisement -

“Di awal tahun 2018 lalu sudah dibongkar. Namun sekitar bulan September 2018 mulai dibangun lagi sehingga di akhir tahun kemarin kami langsung mitigasi pembangunan lapak liar permanen dengan melakukan koordinasi kepada pihak terkait, termasuk pada pemilik lapak,” ujar Amat.

Amat juga menjelaskan bahwa pembongkaran juga dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan Pemerintah, salah satunya adalah Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Fungsi Pemerintah adalah menegakkan hukum serta peraturan perundang-undangan dan Jasa Marga turut mendukung pelaksanaan kegiatan penertiban.

“Jasa Marga telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemkot Surabaya dan jajaran Kepolisian sejak akhir tahun 2018. Kami juga intens melakukan komunikasi persuasif kepada para pemilik lapak, yaitu sebanyak dua kali pertemuan tatap muka dan peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, serta sosialisasi dalam bentuk lainnya,” tambah Amat.

Setelah melakukan pembongkaran, Jasa Marga Cabang Surgem dan instansi terkait akan melakukan pemagaran dan penghijauan serta terus memonitor perkembangan lapak liar di GT Banyu Urip.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER