MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyadapan.
Hal itu, kata Fahri, selain ketentuan tersebut sangat mendesak, juga dapat meminimalisir terjadinya kegaduhan, bila dibandingkan DPR RI yang memproses melalu rancangan undang-undang (RUU) a quo.
“Saya menganggap Undang-Undang ini termasuk darurat, maka kalau Pak Jokowi mau, saya mengusulkan ini di Perppu saja. Biarlah Pemerintah memakai draft PP (peraturan pemerintah) zaman SBY dan dibuat Perppu sehingga pemerintah tinggal ketok,” kata Fahri dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema’RUU Penyadapan Pangka Kewenangan KPK?’, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (9/7).
Dikatakan Fahri, presiden dapat mengambil yurespudensi terkait penyadapan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan satu pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana, penyadapan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
“Kemudian, pasal itu diajukan ke MK dan dibatalkan oleh MK, karena hakikat penyadap itu adalah pelanggaran HAM maka tidak bisa diatur dengan peraturan di bawah UU,” paparnya.
Fahri pun mengisahkan, ketika mengusulkan agar Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Tifatul Sembiring meneruskan draft aturan pemerintah tentang penyadapan ke Presiden SBY untuk menjadi Perppu.
“Namun kawan kita ini agak susah juga. Akhirnya, sekarang penyadapan yang dilakukan khususnya untuk KPK didasari oleh SOP,” pungkas politikus PKS tersebut.