Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU RI (dok: Asep Monitor)
MONITOR, Jakarta – Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan jika besok pihaknya akan segera menyerahkan jawaban atas gugatan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jawaban gugatan Pileg di MK kita serahkan tanggal 5 Juli, besok,” kata Evi kepada waratwan, di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Diakui Evi, saat ini pihak KPUD Provinsi dan tim kuasa hukum tengah merampungkan pengumpulan bukti dan dokumen yang diperlukan.
“Hari ini dirampungkan pengumpulan dokumen bukti dan jawaban,” ujar dia.
Ia juga mengatakan bahwa penyerahan jawaban tersebut akan dilakukan langsung oleh KPU RI.
“Nanti KPU RI yang serahkan, jawaban beserta bukti-buktinya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK telah menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
“MK menerima permohonan 340 untuk pileg. DPD-nya pokoknya 10. 330 DPR/DPRD-nya. 330 itu permohonan yang diterima atau diajukan oleh partai politik. Nah, dalam registrasi yang dilakukan, itu dari 340 itu menjadi 260 perkara yang diregistrasi,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…
MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen telah mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa sekitar 7…
MONITOR, Jakarta - Guru honorer patut menyambut gembira rencana kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per…
MONITOR, Jakarta - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Kemenag Kabupaten Bireuen…