MONITOR, Jakarta – Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta untuk segera menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR RI.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam Forum Legislasi “Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi”, di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/7).
Tidak hanya itu, politikus PKS ini juga mengungkapkan bahwa penyebab RUU belum diserahkan ke dewan karena pemerintah sendiri belum sepakat tentang difinisi data pribadi itu.
“Misalnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), yang dianggap sebagai data pribadi sedangkan pemerintah menilai KTP-e sebagai data publik. Sedangkan data logistik oleh pemerintah seperti stok beras dan importir beras dianggap sebagai data private,” ujarnya.
“Ini sudah kebalik-balik logikanya. Soal stok beras mestinya itu publik wajib tahu. Importir beras, publik juga harus tahu karena beras itu sendiri adalah kebutuhan publik,” tambah dia menerangkan.
Dalam kesempatan itu, Sukamta juga mengkritisi adanya kegiatan patroli kepolisian di grup whatsapp. Padahal, menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), semua pembicaraan di grup whatsapp sesungguhnya tertutup.
“Tapi kenapa ada patroli di grup-grup wa. Padahal ada yang lebih besar dari sekedar patroli di grup whatsapp, yaitu perlindungan data pribadi,” pungkasnya.