Jumat, 29 Maret, 2024

Komisi III DPR RI Pertanyakan Soal Rotasi Penyelidik ke Penyidik KPK

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mempersoalkan rotasi yang dilakukan internal KPK, yakni mengenai penyelidikan yang diangkat menjadi penyidik. 

Sebab, menurut dia, untuk mengalihkan penyelidik menjadi penyidik dibutuhkan proses seleksi ketat, selain itu karena sangat jelas penyidik di KPK berasal dari Polri. 

“Menjadi penyidik butuh seleksi sendiri. Tidak bisa begitu saja penyelidik diangkat menjadi penyidik. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pimpinan KPK menyebut, rotasi itu dilakukan untuk perpindahan pegawai dengan penekanan pada fungsi yang sama,” kata Arteria dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, di Komisi III, Senayan, Senin (1/7).

“Jadi perpindahan penyelidik menjadi penyidik tidak tepat kalau dilakukan melalui instrument rotasi,” tegasnya.

- Advertisement -

Penyelidik, sambung politisi PDI-Perjuangan itu, yang akan dijadikan penyidik berarti instrumennya adalah alih tugas, bukan rotasi. Menjadi penyidik di KPK ada tingkatan eselon dan besaran gaji yang harus dibayar. Untuk itu, sambung dia, KPK wajib menggelar seleksi untuk merekrut penyidik walau dari internal pegawainya sendiri.

“Tidak bisa seseorang diangkat dari penyelidik menjadi penyidik tanpa seleksi. Untuk mutasi juga harus ada usulan dan seleksi,”paparnya.

“Bila tidak ada seleksi, itu melanggar peraturan Pimpinan KPK. Hasilnya juga tidak sah. Apalagi defenisi penyidik dan penyelidik sudah beda,” urai Arteria, seraya menambahkan, “KPK mengangkat penyidik harus penyidik Polri, bukan yang lain.”

Mendapat pertanyaan itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif berpendapat bahwa dalam Undang-Undang KPK jelas bahwa KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik. 

“Untuk mengangkat penyidik dari pegawai internal KPK, sudah dibuat tatacara pengangkatan yang diatur dalam peraturan KPK dan Peraturan Pimpinan KPK.”

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER