Selasa, 16 April, 2024

Kecewa Atas Putusan Banding, KPK Ajukan Kasasi Kasus Lucas

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap kasus pengacara Lucas.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Atas putusan itu, menurut Febri, KPK kecewa dengan keputusan tersebut. “KPK berencana akan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA,” kata Febri kepada wartawan, Senin (1/7).

KPK, sambung dia, menilai jika majelis keliru soal penerapan kaidah penyertaan (deelneming) dalam putusan banding atas terdakwa Lucas. Menurut Febri, semestinya ada pemahanan yang sama mengenai upaya menghalangi pemberantasan korupsi sebagai tindak pidana yang serius.

- Advertisement -

“KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius,” sesal dia.

Masih kata dia, pelaku kejahatan obstruction of justice adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang dibangun. Apalagi tambahnya, dalam fakta persidangan terungkap Lucas sudah merencanakan aksi membawa kabur mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro yang merupakan tersangka kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sejak tahun 2016.

“Sehingga nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini,” pungkas Febri. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER