MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno setelah menerima salinan putusan gugatan sengketa perolehan hasil suara Pilpres 2019 dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita akan tunggu salinan putusanya, kan akan diberikan 30 menit lagi. setelah itu salinan putusan akan kita bawa, dan malam ini kita berencana melakukan rapat pleno,” kata Arief kepada wartawan usai menghadiri sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Dikatakan dia, rapat pleno yang dilakukan pihaknya dalam rangka menyikapi hasil putusan majelis hakim konstitusi hari ini.
“Kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini,” ujarnya.
Ia mengakui rapat pleno pasca putusan MK ini dalam rangka untuk membahas proses selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.
“Rapat pleno kita akan menentukan kapannya proses penetapan Paslon terpilih, dan malam ini kita akan rapat pleno untuk menentukan kapan penetapan calon terpilih di antara 3 hari itu yang ditentukan aturan perundang-undangan itu,” paparnya.
Lebih lanjut, apakah rapat pelno malam ini akan diketahui keputusan soal penetapan itu?. Ia enggan mengamininya, yang jelas pihaknya akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu.
“Iya, tapi kan setelah rapat pleno dulu. saya ga bisa menentukan sendiri. saya harus berembuk karena ada beberapa hal yang harus disiapkan, dan tidak mungkin saya menetapkan sendiri dalam sebuah ruangan,” ujarnya.
“pasti ada pihak-pihak yang harus diberi tahu, yang harus diundang, ada dokumen yang harus disiapkan, dan ada banyak hal teknis yang memang harus disiapkan menuju ke penetapan tersebut,” pungkasnya.