MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima perbaikan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Senin (10/6) lalu.
Menurut majelis hakim, adanya libur panjang lebaran menjadi alasan untuk menerima perbaikan permohonan tersebut, meski tidak diregistrasi oleh pihak kepaniteraan.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
“Setelah diregistrasi Mahkamah, terjadi adanya ruang waktu atau jeda yang cukup panjang karena adanya libur panjang dan cuti bersama sehingga menjadi ruang memasukkan yang menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan dan terhadap hal ini Mahkamah tak bisa serta merta menolaknya,” ucapnya.
Masih atas pertimbangannya, Mahkamah melihat adanya satu kesatuan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 dan gugatan perbaikan yang diberikan pada 10 Juni 2019.
Sehibgga, gugatan perbaikan inilah yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019.
“Oleh karenanya Mahkamah juga tidak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial terpisah 24 Mei 2019,” pungkas dia.
MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…
MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…
MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…
MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…