MONITOR, Jakarta – Dalil permohonan yang dimohonkan pasangan calon (Paslon) Prabowo -Sandiaga terkait dugaan adanya tempat pemungutan suara (TPS) siluman tidak dapat dibuktikan.
Hal itu disampaikan Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan sengketa perolehan hasil Pilpres, di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Mahkamah, sambung Saldi, menilai apabila pihak pemohon tidak dapat membuktikan ikhwal lokasi TPS siluman yang dimaksud berada, serta pengaruhnya terhadap perolehan suaranya.
“Bahwa dalil pemohon demikian menurut mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut,” kata Saldi.
Sementara itu, berdasarkan dalil pemohon yang menyebut jumlah TPS yang tercantum di dalam Situng KPU ada sebanyak 813.336 di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, menurut pemohon, terdapat 2.984 TPS siluman atau sekitar 895.200 suara siluman yang berada di TPS siluman tersebut. Tim hukum Prabowo-Sandi mengklaim hal tersebut merugikan jumlah perolehan suara mereka.
Sementara itu, mahkamah berpendirian data yang bersumber pada laman Situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadan TPS.
Seandainya penambahan TPS memang ada, sambung dia, penambahan demikian tidak serta merta dijadikan dasar untuk menilai bahwa telah terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi Prabowo-Sandi.
Hal ini lantaran tidak ada yang dapat memastikan pemilih di TPS tersebut memilih calon tertentu.
“Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih yang ada di TPS tersebut telah pasti mendukung salah satu pasangan calon selama belum dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara,” ujar Saldi.
Untuk itu, Majelis Hakim berpendapat dalil permohonan Prabowo-Sandi terkait dugaan TPS siluman tidak beralasan hukum.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
