Sabtu, 27 April, 2024

Terbitkan IMB, Anies Ngaku Tersandra dengan Pergub “Warisan” Ahok

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi masih jadi sorotan.

Bahkan Anies kembali berkilah, kalau dirinya mengeluarkan izin tersebut karena tuntutan peraturan gabernur (pergub) 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E yang diterbitkan oleh gubernur sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin saya sebel,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyebut, dalam pergub itu Ahok melakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan pengembang pulau reklamasi. Sehingga, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena adanya PKS itu.

- Advertisement -

Sayangnya, orang nomor satu di DKI irit bicara untuk menjelaskan isi dalam PKS tersebut.

“Khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta Pemprov itu sebagai regulator, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa?,” tanya Anies.

Dikatakan Anies, ada sekitar ratusan bangunan yang telah berdiri di sana tak bisa dibongkar karena telah sesuai dengan panduan rancang kota (PRK) yang tertuang di dalam Pergub 206 Tahun 2016.

“Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahkan ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila ia tidak mengikuti ketentuan tata kota,” jelas Anies.

Sebagai informasi, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D kepada pengembang PT Kapuk Naga Indah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER