Jumat, 19 April, 2024

Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Singgung Gedung DPP PKS Bisa Jadi Objek Sita

MONITOR, Jakarta – Koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan sita terhadap aset para tergugat dalam kasus kliennya tersebut.

Pasalnya, pada pemanggilan terakhir oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Umum DPP PKS Sohibul Iman, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan, Abdi Sumaithi kembali mangkir.

Dengan itu, jurusita menilai mereka (Sohibul Cs), telah tidak menggunakan haknya. Bahkan, ia menyebutkan, jika tidak menutup kemungkinan aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita nantinya.

“Kenapa? Karena para tergugat melekat padanya jabatan di PKS secara struktural. Kami akan terus detailkan aset tetap maupun bergerak,” kata Mujahid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

- Advertisement -

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Fahri lainnya, Amin Fahruddin menjelaskan bahwa objek sita bisa dengan mudah diketahui, sebab para tergugat yang menjadi pejabat publik telah melaporkan LHKPN mengenai kekayaannya.

“Sehingga dari laporan LHKPN itu, bisa dilihat telah memadai dan bisa diketahui publik dengan mudah (sebagai objek sita), misalnya Hidayat Nur Wahid punya aset lebih dari 10 miliyar pada tahun 2012, itu bisa jadi objek sita,” jelas Amin.

Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah yang lainnya, Slamet mengatakan sebenarnya timnya masih memandang masih ada itikad baik para pihak tergugat. Namun, hingga kini justru tidak tampak niat baik tersebut.

“Maka akan kami kirim secepatnya Surat Permohonan Sita kepada pengadian dilampiri data aset mereka. Dalam beberapa hari kedepan ini,” ucapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER