Selasa, 19 Maret, 2024

Tatib Pemilihan Wagub DKI Rampung, PKS Kalahkan Keinginan Gerindra

MONITOR, Jakarta – Pansus pemilihan Wagub DKI Jakarta telah selesai menyusun aturan tata tertib (tatib) pemilihan. Bahkan dalam penyusunan tatib, PKS memenangkan pertarungan dengan Gerindra.

Keinginan PKS yakni meminta keputusan pemilihan diserahkan kepada rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan, disaat rapat paripurna tidak kuorum dua kali berturut-turut. Permintaan itu akhirnya disetujui oleh peserta rapat Pansus Wagub dan langsung dimasukkan dalam salah klausul tatib pemilihan.

Sementara keinginan Gerindra, agar dua cawagub dikembalikan kepada partai pengusung ketika rapat paripurna tak kuorum dua kali berturut-turut dimentahkan pada rapat pansus.

“Rapat pansus mengesahkan Apabila tidak kuorum dua kali, maka akan dikembalikan dan diputuskan dalam rapimgab yang didalamnya ada Ketua Komisi, Ketua Fraksi dan Pimpinan DPRD,” ujar Ketua Pansus Wagub DKI Ongen Sangaji dalam sidang pengesahan tatib pemilihan wagub di DPRD DKI.

- Advertisement -

Dalam tatib pemilihan pun di bahas, syarat kuorum jumlah anggota DPRD.

“Anggota dewan yang harus hadir 50+1. Jadi sekurang-kurangnya harus separuh lebih dari jumlah anggota dewan yang harus hadir dimana ada 106 anggota dewan. Dan rapat paripurna harus dihadiri wagub. Itu pun sudah disetujui,” ujarnya.

Untuk pasal lainnya yang ada dalam tatib. Pansus mengatur sejumlah aturan yang tidak jauh berbeda dari proses pemilihan yang dilakukan oleh KPU dalam pemilihan kepala daerah dan pileg.

Diketahui, Sebagai partai pengusung calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI, PKS dan Gerindra diprediksi bakal perang argumen terkait aturan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub).

Pasalnya, kedua partai politik (parpol) pengusung Anies-Sandi saat Pilkada Jakarta ini, mempunyai pandangan berbeda ketika pemilihan wagub tidak mencapai kuorum.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER